NGANJUK, Suarakpkcyber.com - Saat ini Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) disalurkan langsung melalui PT POS INDONESIA tidak lagi berwujud sembako , namun berupa uang tunai sebesar 200 ribu Rupiah per satu bulan.
Periode ini disalurkan tiga bulan sekaligus sebesar 600 ribu Rupiah dari bulan Januari hingga Maret 2022.
Namun sayangnya, penyaluran bantuan ini mengabaikan protokol kesehatan (prokes) seperti jaga jarak dan tidak pakai masker.
Hal ini terjadi saat pembagian BPNT serentak di Kecamatan Tanjunganom , khususnya di wilayah Kelurahan Warujayeng, Sabtu ( 26/2/2022).
Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri No 12 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus DIsease 2019 di wilayah Jawa Timur, dan Surat Edaran Bupati Nganjuk No 440/693/411.010/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus DIsease 2019 Varian Omicron.
Seharusnya masyarakat tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan) dalam kegiatan apa saja , namun masih banyak temuan di masyarakat pelanggaran prokes dalam melakukan kegiatan.
Khususnya di wilayah Kecamatan Tanjunganom ini , di duga telah melanggar prokes saat pembagian BPNT Kelurahan Warujayeng, dimana masyarakatnya berjubel ketika antri mengambil BPNT yang di bagikan Tunai melalui PT POS Indonesia, meski sudah ada petugas yang mengatur kegiatan agar tetap mematuhi prokes.
Namun masyarakat penerima bantuan tidak mengindahkan, sedangkan varian baru saat ini mengalami kenaikan. Bantuan Pemerintah BPNT dengan penerima yang berjubel menjadi potensi penyebaran covid 19 varian Omicron.
Dalam Kegiatan pembagian BPNT ini tidak melibatkan pendamping kecamatan setempat. Sehingga pelanggaran prokes ini begitu jelas sekali. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: