PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga menjadi kurir atau perantara jual beli, memiliki serta menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu di rumahnya Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada hari Sabtu (05/02/2022).
AKP Slamet Wahyudi S.H, M.H mengatakan atas dasar laporan dari salah satu dari warga, anggota kami beberapa minggu sebelum mengamankan tersangka inisial SM asal Dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, sudah mengintai gerak-gerik pelaku, setelah kami amati dan kami lakukan penyelidikan ternyata benar adanya dan pelaku kami amankan di rumahnya.
“Adanya informasi bahwa di Wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan marak terjadinya peredaran Narkotika Gol. I jenis Sabu, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku atau perantara obat-obatan terlarang adapun barang bukti yang berhasil kami amankan:
a. 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Narkotika Gol I jenis sabu Total keseluruhan dengan berat kotor keseluruhan 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.
b. 1 (satu) buah botol kecil warna biru.
c. 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik.
d. 1 (satu) bendel plastik klip kecil.
e. 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati.
f. Uang tunai Rp. 100.000,- hasil penjualan sabu.
Lebih lanjut AKP Slamet mengatakan, pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya AKP Selamet Wahyudi, S.H, M,H, pungkasnya (AN)
Post A Comment:
0 comments: