NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Penyerahan sertifikat program tanah sistematis ( PTSL) tahun 2021 di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Nganjuk.
Pembagian sertifikat gelombang ini sebanyak 500 bidang dari jumlah pengajuan sebanyak 1154 tidak dibagikan secara bersamaan di balai Desa Sambikerep, pada hari Kamis (3/2/2022).
Sebagai Kepala Desa Sambikerep Agus Johan Noko, Amk menjelaskan bahwa diri sangat mengapresiasi sekali dengan adanya program PTSL ini masyarakat desa kami mendapatkan pengakuan secara hukum akan tanah yang di milikinya.
" Moga-moga program PTSL ini selalu ada, agar pengakuan hukum tanah masyarakat khususnya di Desa Sambikerep, sesuai misi saya pada waktu mencalonkan sebagai kades akan mengusahakan program PTSL untuk masyarakat Desa kami, ungkapnya.
Pembagian sertikat pada pagi ini khusus masyarakat Dusun Kedung wingi dan Dusun Sambikerep untuk menghindari penyebaran virus varian baru.
Johansyah Setiawan sebagai Camat Rejoso, sangat mengapresiasi sekali bahwa program dari Mbah lurah yang dalam visi misinya telah terwujud yakni Program PTSL.
" Dengan jerih payah dari Panitia yang membantu dalam melengkapi persyaratan program PTSL, serta rasa terima kasih kami terhadap BPN yang turut membantu kelancaran program PTSL ini, ungkapnya.
Perwakilan dari BPN Pardimin Program PTSL ini di Desa Sambikerep pada awal bulan September 2021, yang dapat kami serahkan pada pagi ini hanya sebagian saja mengingat situasi dan menghindari klaster baru.
" Saya ingkatkan kembali kepada para penerima sertifikat memeriksa semua data dalam sertifikat dan di Fotocopi untuk perubahan pajak secara kolektif di Desa, ungkapnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: