NGANJUK , Suarakpkcyber.com - oknum karayawan PNM Ulam yang berada di wilayah Kertosono di duga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap nasabahnya inisial A melalui Chat Wa di Hp istrinya.
Dalam chat wa ini oknum karyawan yang berinisial L tersebut menuliskan kata kata yang bersifat ancaman " siap-siap ngandang suami anda , suami anda gak tau berhadap sama siapa, saya pastikan besok pak A terakhir menghirup udara kebebasan." tulisnya.
Bagai di sambar petir istri A berkata, " Mas onok opo iki kok sampai ngene ( Mas ada apa ini kok sampai begini,red). Karena chat wa itu sangat mengganggu kenyamanan keluarganya setelah di pikir-pikir akhirnya A memutuskan untuk mencari perlindungan hukum dengan menggunakan pengacara muda terkenal Paryogo Laksmono, SH.MH and Partner yang berlokasi di wilayah Candi Rejo Locoret Nganjuk.
Tepatnya hari Kamis (31/3/2022) pukul 16.00 wib, A bersama kuasa hukumnya yang diwakili oleh Eko , mengirimkan surat pengaduan ke Polres Nganjuk, pengaduan di terima Pitsus.
Eko selaku kuasa hukum, membenarkan kalau kliennya merasa tidak nyaman atas chat wa dari L, di duga L telah melakukan tindakan yang menyimpang berdasarkan UU No. 19 tahun 2016 perubahan UU No 11 tahun 2008 dalam pasal 45 B Jo pasal 29 UU ITE terkait informasi dan transaksi elektronik.
" Terkait tindakan yang di lakukan oleh oknum L laporan telah di terima dan menunggu perkembangan berikutnya," tuturnya. (Sr)
Editor : John
Post A Comment:
0 comments: