Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Kasatlantas Kotamobagu, Oknum PNS Pemkot Kotamobagu Terancam Di Pidana

Share it:

Kasatlantas Polres kotamobagu

KOTAMOBAGU.Suarakpkcyber.com - Salah satu Oknum Pegawai Negeri sipil (ASN) Pemkot kotamobagu,yang bertugas di Dinas Dispora bakal di Pidanakan. Oknum tersebut membuat suatu postingan di media sosial (Facebook) dengan ucapan yang tidak berdasar dan tak beretika sebagai Aparatur Sipil Negara.

Dalam postingan akun pribadi facebook Sehan Ambaru,yang di lansir dari pemberitaan Bharindo sulut.com jumat(11/03). Terindikasi Dugaan Ujaran Kebencian pada salah satu unsur pimpinan jajaran Kepolisian Mapolres Kotamobagu yang sempat Viral dan menjadi konsumsi publik dimedia sosial Kamis,(10/03/22) terancam akan dipolisikan.

"Sehan Ambaru yang dikenal Kritis dalam setiap postingan Narasi Di Medsos, dengan ucapan-ucapan miringnya juga sebagai seorang Direktur dari sebuah LSM insan Totabuan, terkena imbas dengan sebuah pepatah yang mengatakan"Karena Mulut Badan Binasa.

Pasalnya oknum pegawai Negeri sipil (ASN) Pemkot kotamobagu yang juga mencoreng Institusi pemerintah dalam Kepemimpinan Ir.Tatong Bara, didalam postingannya tersebut sempat menuliskan kata-kata yang menyudutkan Pihak Satuan Lalulintas di saat menjalan kegiatan Operasi Keselamatan Samrat 2022 yang dilaksanakan pada pagi Kamis,(10 Maret 2022) di jalan paloko kinalang  jalur dua depan eks Kantor Bupati Bolmong.


"Dalam postingannya, Sehan Ambaru, keberatan atas tindakan yang dilakukan petugas Satlantas kotamobagu dalam operasi rutin  Satlantas Polres Kotamobagu, yang memberikan sanksi tilang serta menahan kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh Ponakannya hanya karena tidak memakai helm.

Bahkan bunyi postingan tersebut "Sehan Ambaru, mengkritisi kalau hanya karena pelanggaran tidak memakai helm, maka petugas sepantasnya hanya sebatas memberi sanksi tilang menahan STNK atau SIM saja, bukan dengan menahan kendaraannya apalagi kendaraan tersebut dipakai untuk keperluan kerja, selain itu Sehan Ambaru, juga menuliskan kata-kata dengan nada meminta anak buah dari Kasatlantas untuk mengembalikan kendaraan tersebut jangan sampai "Sehan Ambaru akan membuat Ibu Kasatlantas jadi Abu,(Debu) "ucapan dalam istilah bahasa Melayu Manado,Akan dijadikanya seperti Debu tanah.

Tim investigasi Media online,Menyikapi Postingan oknum Sehan Ambaru, yang beredar di Medsos tersebut, sangat Melecehkan dan merendahkan martabat seorang pimpinan di satuan Polri, sebagai Kasatlantas Polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep SH.MH.kepada Awak media, Kasatlantas "Shirley merasa sangat keberatan dengan ucapan Sehan Ambaru,pada Postingannya dimedaos tersebut

Menurut Shirley, tindakan penilangan yang dilakukan oleh anak buahnya atau anggotanya sudah memenuhi SOP dengan merujuk pada ketentuan undang-undang lalulintas Pasal 291 ayat 1 junto 106 ayat 8, Pasal 281 Junto Pasal 77 Ayat 8 yang tidak memiliki SIM, Pasal 288 Ayat 1 Junto Pasal 70 Ayat 2 STNK yang tidak ada pengesahan, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut anggotanya mengambil tindakan penilangan.’Jelas Iptu Shirley.

Atas sikap yang tidak terpuji yang di Lontarkan oleh seorang Aparatur sipil negara, PNS yang ada di pemerintahan kota kotamobagu, dirinya sangat keberatan atas dugaan ujaran Kebencian dengan mengatakan "Saya selaku Kasatlantas akan di jadikanya ‘Abu(Debu) dan Saya akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini." Ucap shirley.

Sekarang saya sedang persiapan untuk di ambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pungkasnya (Rahmat)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: