NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Seorang pengedar pil setan berinisial BHP , berhasil diamankan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dikediamannya di JIn.Letjen S.Paman Kelurahan Kartoharjo Kec/Kab. Nganjuk pada Rabu kemarin (9/3/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan pria 29 tahun itu hasil dari pengembangan dari seorang pemakai yang dibekuk sebelumnya dihari yang sama, pemuda berinisial JP (24) yang masih satu alamat dengan si pengedar , BHP.
Dari tangan JP polisi mengamankan barang bukti dua klip kantong palstik berisi pil dobel L sebanyak 103 butir masing-masing klip berisi 45 dan 58 butir.
Sedangkan pada tersangka BHP didapati satu plastik kip pil dobel L sebanyak 87 butir , yang saat digeledah petugas ditemukan didalam bekas bungkus rokok yang disimpannya dibawah almari.
"Selain barang bukti pil jenis dobel L , dari yang bersangkutan (BHP) diamankan HP yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai hasil penjualan pil dobel L senilai 67 Ribu Rupiah." Tutur Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi hari ini (Jumat,11/3) melalui ponselnya.
Disis lain, Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso menambahkan , saat ini polisi masih memburu suplier barang terlarang tersebut yang berdasarkan pengakuan tersangka BHP berada di wilayah Kecamatan Prambon.
"Dari hasil interogasi, Kita sudah mengantongi jaringan di atasnya, di Prambon. Kita tetapkan DPO." Ujarnya singkat.
Sementara saat ini tersangka dan barang bukti dibawa keruang Unit ldik 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sr)
Editor : John
Post A Comment:
0 comments: