BOLMONG.Suarakpkcyber.com - Nurmala duna selaku nenek korban pencabulan anak di bawah umur mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedatangan tersebut untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap cucunya yang diduga di lakukan oleh terlapor HM 44 tahun asal Desa Nonapan Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondo, Senin (21/03/2022).
Keluarga korban menyerahkan dokumen laporan tentang pencabulan terhadap cucunya Mawar 14 tahun (nama samaran), Senin siang sekitar pukul 01.00 WITA. Langsung ke Kepala Dinas P2Tp2A Kabupaten Bolaang Mongondow Hj farida Mooduto,S.Pd.
Kadis pemberdayaan perempuan & Perlindungan anak kab Bolmong |
Saat di konfirmasi oleh awak media suarakpkcyber, Kepala Dinas p2tp2a membenarkan atas laporan Nurmala Duna tersebut.
"Iya benar bahwa laporan telah kami terima dan besok saya akan mengirim staf saya ke Polres Bolmong, untuk mengecek laporan tersebut. Sekalian kami dari Dinas meminta agar laporan di tarik ke Polsek Poigar karena kami sudah koordinasi dengan pihak Polsek. Supaya mempercepat pengurusan kasus tersebut. Karena korban dan pelaku serta lokasi kejadian ada di wilayah Kecamatan Poigar." Ucap Farida kepada awak media suarakpkcyber.
Farida Mooduto selaku Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bolmong sangat mengecam atas tindakan HM tersebut. Dan apabila ini benar terbukti farida akan mempersiapkan bantuan hukum kepada pihak korban serta akan mengawal kasus tersebut sampai ke meja hijau.
"Untuk itu kami selaku dinas terkait telah menyiapkan bantuan hukum kepada pihak korban dalam menempuh jalur hukum. Karena sesuai laporan keluarga korban yang mana bukan hanya kasus cabul saja. Tetapi adanya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh istri dan anak HM (pelaku)." Lanjut Farida.
Kami tinggal menunggu hasil visum dari pihak korban. Dan kami akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, Pungkasnya (Rahmat)
Post A Comment:
0 comments: