Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Kades di Tanjunganom Dilimpahkan ke Polres Nganjuk.

Share it:

Permohonan perkembangan perkara yang diajukan kuasa hukum Akit Tohari (kiri) dan salinan berkas pelimpahan (kanan). (Foto : Suarakpkcyber.)


NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Kepala desa Kampung Baru Tanjunganom, Susilo Dwi Prasetyo, dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap pengusaha selep beras, Akit Tohari, warga Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk, Selasa lalu (1/2/2022).

Susilo diduga melakukan penipuan pembayaran sisa pembelian beras yang diambilnya dari Akit Tohari senilai Rp. 708.760.000,-.

Kuasa hukum Akit Tohari , Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kelanjutan pelaporan tersebut setelah kliennya mendapat surat pemberitahuan dari Polda Jatim.

"Kita koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami mengenai dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan saudara Susilo Dwi Prasetyo." Ujarnya.
 
"Isi surat pemberitahuan dari Polda Jatim menerangkan bahwa perkara yang kami laporkan 1 Februari 2022 lalu, sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk." Tukasnya.

Prayogo Laksono , Kuasa hukum Akit Tohari. (Foto : Suarakpkcyber.)

Sementara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut dari Polda Jatim.

"Iya benar mas, saat ini sedang ditangani Polres Nganjuk." ujar Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi Senin sore (28/3/2022).

Disinggung mengenai perkembangan kasus tersebut, Iptu Supriyanto menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

"Setelah pelimpahan, kemudian kita melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk pengumpulan bahan-bahan keterangan." pungkas pria asal Bojonegoro tersebut.

Menanggapi hal tersebut , Pengacara muda yang juga ketua Organisasi perusahaan pers MIO (Media Independen Online) Indonesia Kabupaten Nganjuk tersebut menginginkan agar laporannya segera diproses, hingga apa yang menjadi hak kliennya bisa segera dipenuhi. 

"Susilo Dwi Prasetyo harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang kami anggap telah merugikan klien kami." Ungkapnya saat dikonfirmasi Senin siang (28/3/2022).

"Ini tidak bisa kami biarkan. Maka dari itu, kami melaporkan saudara Susilo Dwi Prasetyo untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya dan dapat memenuhi segala putusan yang telah ditetapkan pengadilan" ujar pria yang baru berpindah kantor di Desa Candirejo Kecamatan Loceret Nganjuk. 
 
Dari informasi yang beredar , Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan bahwa Susilo harus melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang diambilnya sebesar Rp. 708.760.000 sebagai pelunasannya. Sementara pihak Susilo saat ini masih proses pengajuan kasasi atas keputusan tersebut. (Sr)

Editor : John.

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: