PASURUAN.Suarakpkcyber.com - Menindaklanjuti surat yang masuk di sekretariat AJPB dari beberapa rekan LSM dan organisasi jurnalis, terkait tindak lanjut atau perkembangan proses penyelidikan dugaan pengancaman/penghinaan serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Kepala Dinas, Selasa (22/03/2022).
Sesuai dalam surat laporan yang teregister di Polres Pasuruan Nomor : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022.
Tentang Dugaan Pelanggaran Pidana UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik khususnya pada pasal 28, UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 jo pasal 335.
Ketua AJPB Henry sulfianto |
Bahwa pada hasil rapat internal AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) yang di Ketuai Henry Sulfianto, S.Sos, S.H menyatakan pada poin-poin berikut, AJPB hingga saat ini tidak melalukan pencabutan laporan No : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022.
AJPB juga menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan khususnya Unit 1 Pidum. AJPB menghormati seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Pasuruan.
Dari Hasil Konfirmasi yang telah kami lakukan pada 23 Februari 2022. Bahwa Penyidik Unit 1 Pidana Umum Polres Pasuruan, telah memanggil/meminta keterangan beberapa pihak yang berkompeten salah satu yakni Sdr.Hasbulloh selaku Kepala Dinas Pendidikan (terlapor).
Demikian Pres Rilis ini kami sampaikan. Atas Dukungan dari rekan-rekan jurnalis dan LSM, kami sampaikan terima kasih, pungkasnya (Usj)
Post A Comment:
0 comments: