SURABAYA,suarakpkcyber.com-Unit Reskrim Polsek Sukolilo,Resort Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Residivis Narkoba jenis sabu di daerah Rusun Sumbo Kel.Simolawang Kec.Simokerto Surabaya.
Pria bernama Seheri (36) th, warga Jl.Sumbo No.29 Kel.Simolawang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket plastik kecil siap edar.
Atas dasar informasi dari masyarakat setempat, bahwasanya daerah Rusun Sumbo sering di jadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat, mengetahui informasi yang ada pihak kepolisian melakukan respon cepat dan melakukan penyelidikan sehingga dapat menangkap tersangka.
Kapolsek Sukolilo Kompol Moh.Soleh S.H. M.M.,yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Slamet S.E.,M.M.,menerangkan bahwa anggota kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti (BB), yg diduga sebagai pengedar dan sekaligus pemakai. Saat dilakukan penggeledahan badan terdapat 10 poket sabu clip kecil siap edar.
Tindak penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh anggota kami, terjadi pada hari Jum'at (17/03/2022) di Jl.Sumbo Kel.Simolawang Kec.Simokerto, Surabaya.,ujar Kompol Moh.Soleh, saat konfrensi press dihalaman Polsek Sukolilo,Rabu (30/03/2022).
Petugas juga mengamankan barang bukti (BB), berupa 10 poket sabu clip kecil, 2 (dua) buah alat isap sabu, 1(satu) pipet kaca,1(satu) bungkus sedotan plastik, 1( satu) kotak yang di balut lakban, 2(dua) unit HP merk Samsung dan vivo, 1(satu) buah buku, 1(satu) botol berisi alkohol.
Saat petugas melakukan intrograsi, tersangka pelaku mengaku barang haram tersebut di dapat dari temannya yang bernama ROSI (DPO).
Atas pertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun. ( Rudi).
Post A Comment:
0 comments: