PASURUAN.suarakpkcyber.com - Virus covid-19 varian omicron masih menyelimuti wilayah Kabupaten Pasuruan, sehingga saat ini Kabupaten Pasuruan menjadi level 3. Dengan adanya penyebaran virus covid-19, Satpol-PP Kabupaten Pasuruan menggandeng Forkopimcam Gempol gelar rapat koordinasi operasi yustisi.
Bertempat di lantai 2 gedung Kecamatan Gempol, rapat koordinasi yustisi di gelar. Rapat tersebut membahas akan diadakannya operasi yustisi di wilayah Gempol, demi terputusnya rantai penyebaran virus covid-19 varian omicron, Jum'at (04/03/2022).
Mengingat masyarakat yang saat ini mulai lengah, dan jarang lagi memakai masker. Kadang sering di anggap remeh, padahal penggunaan masker harus tetap dipatuhi. Karena masih dalam pandemi covid-19.
Menurut Kepala Satpol-PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana bahwa rapat koordinasi saat ini membahas operasi yustisi, hal itu sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Dan yang sudah diatur didalam perda nomor 2 tahun 2020.
" Bagi pelanggar nantinya ada sanksi, sanksinya kita memakai Perda Jatim. Disitu ada sanksi administratif dengan denda atau sanksi pidana dengan kurungan penjara. " Ucap Bakti.
Pihaknya juga menambahkan bahwa sebelumnya juga sering melakukan tindakan-tindakan operasi tapi non yustisi, kalau non yustisi itu berupa peringatan dan dikasih masker.
Dari hasil rapat koordinasi, nantinya di wilayah Gempol akan diadakan operasi yustisi yang bertempat di Pos lantas arteri Gempol. Untuk pelanggaran nantinya di sidang cepat, langsung ditempat.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Pasuruan juga berharap agar masyarakat kabupaten Pasuruan tetap waspada dan tetap patuhi protokol kesehatan, karena virus covid-19 varian omicron ini sangat cepat prosesnya, pungkasnya (usj)
Post A Comment:
0 comments: