Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sarbin Malapis Meminta Keadilan, Sebagaian Lahan Perkebunannya Rusak Akibat Galian C

Share it:

Lahan yang rusak akibat galian c

BOLMONG.Suarakpkcyber.com - Sarbin Malapis warga Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow keberatan atas kerusakan yang terjadi di lahan perkebunan miliknya, yang terletak di lokasi luango Desa Totabuan Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (20/03/2022).

Menurut SM (sarbin) sebagian lahan perkebunan miliknya rusak akibat adanya aktifitas Galian C yang di kelolah CV RCM milik dari Max Ponto (MP) salah satu pengusaha yang ada di Bolaang Mongondow.

Sesuai hasil pantauan awak Media Suarakpkcyber bersama Tim Investigasi LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) di lapangan, Max (MP) mengatakan bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat dan apabila ada yang keberatan dengan lahan tersebut silahkan konfirmasi ke kantor Desa setempat.

Pemilik lahan sarbin malapis

"Lokasi Galian C ini tidak bermasalah, apabila ada yang keberatan silahkan konfirmasi ke kantor Desa. Karena lahan tersebut sudah bersertifikat." ucap Max pada Senin (14/03/2022).

Di saat bersamaan Tim Investigasi LP2KP serta Media Suarakpkcyber menemui Sahril Konta yang telah membuat surat jual beli tersebut untuk dikonfirmasi (14/03/2022). Menurut Sahril memang benar bahwa yang mengeluarkan surat keterangan jual beli (SKJB) adalah dirinya, yang kebetulan saat itu sahril masih menjabat sebagai kepala Desa Totabuan.

"Memang benar yang membuat dan mengeluarkan surat keterangan jual beli tersebut adalah saya. Kebetulan waktu itu saya masih menjabat sebagai Kepala desa Totabuan.Tetapi lahan perkebunan milik dari sarbin malapis masih aman dan tidak ada masalah sesuai ukuran tanah yang ada di dalam surat jual beli tersebut." Ucap sahril.

"Lahan perkebunan ini setahu saya dijual Baat Mokodompit (Almarhum) kepada sarbin malapis sesuai jumlah yang tertulis di dalam surat jual beli, dan Baat Mokodompit (Almarhum) adalah bapak mertua dari Sarbin malapis. Tetapi selama Pemerintahan saya waktu itu, lahan perkebunan tersebut aman dan tidak ada masalah." Lanjut sahril.

Disisi lain SM sebagai pemilik lahan sangat keberatan atas apa yang di sampaikan MP, karena SM tetap berpegang pada surat jual beli yang di keluarkan di kantor Desa Totabuan yaitu SKJB Nomor:54/SKJB/DT/VII/2008 yang mana, menurut SM sebagian lokasi Galian C yang ada di pinggiran sungai adalah miliknya.

"Saya sangat keberatan atas apa yang di sampaikan Max Ponto (MP),karena sesuai surat jual beli yang ada bahwa lahan perkebunan tersebut adalah 7,5 Hektare serta didalamnya ada 950 pohon kelapa dan sekarang lahan kami tinggal 1.5 hektare serta 20 pohon kelapa. Yang jadi pertanyaan saya, 6 hektare ada dimana beserta 930 pohon kelapa. Dan kenapa Sertifikat bisa terbit sementara Surat jual beli dari tahun 2008 ada sama saya." Ucap Sarbin kepada media suarakpkcyber.

Menurut sarbin sebagian lokasi yang ada di Galian C milik MP adalah miliknya. Yaitu terletak di pinggiran sungai, kepada media sarbin mengatakan bahwa dulunya aliran sungai bukan di posisi yang sekarang ini, tetapi terletak pada lokasi induk produksi gilingan batu milik MP.

"Saya juga sangat kecewa atas ucapan Fany Tamong (FT) kepada saya,Fany adalah salah satu pengawas di CV RCM milik MP. fany bilang ke saya bahwa yang memberi perintah untuk menggali lahan milik saya adalah PEMERINTAH DAN NEGARA. Saya sebagai masyarakat kecil yang tidak terlalu paham dengan Hukum dan undang-undang sangat kecewa dengan ucapan  Fany tersebut." ucap sarbin.

Saya tidak akan pernah mundur dalam hal apapun, karena saya hanya menuntut hak milik saya. Apapun yang terjadi saya selalu siap, karena saya hanya meminta keadilan di Negara yang kita cintai ini, pungkasnya (Rahmat)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: