Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Akibat Ceroboh Menggunakan Jejaring Sosial, Pemilik Akun FB Atas Nama PDP Berhadapan Dengan Hukum

Share it:

Delianty mamonto 

KOTAMOBAGU,suarakpkcyber.com-Di Era digital seperti saat ini seharusnya para pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Jangan sampai berujung pada permasalahan yang serius apalagi kalau sampai terjerat hukum, hanya karena kecerobohan dalam menggunakan jejaring sosial, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa Negara Republik Indonesia sangat menjujung tinggi penegakan Hukum, sehingga jejaring sosial pun tak luput dari pemantauan Aparat Penegak Hukum yang dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Kasus penyalahgunaan media sosial seperti ini semakin sering bahkan lagi marak terjadi belakangan ini pada para pengguna jejaring ini. 

Salah satu bukti kongkrit dari penyalahgunaan media sosial sering kali terjadi di jejaring sosial facebook, 

Hal semacam ini bisa dikatakan sering terjadi karena semakin bebasnya masyarakat mengekspresikan  pendapat, saran, kritikan maupun aspirasi yang terkadang berujung pada penyalahgunaan. 

Hal ini pun saat ini terjadi pada Pemilik akun Facebook PDP alias pamela yang baru-baru ini dilaporkan DM karena diduga Akun Facebook atas nama PDP telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara melakukan penyebaran kebencian atau dalam kata lain mencemarkan nama baik DM. 

Permasalahan ini telah resmi dilaporkan oleh DM kepada Aparat penegak Hukum ( APH). laporan DM tersebut sudah dilimpahkan ke MaPolres Kota Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut, karena didalam Postingan akun Facebook PDP sangat mengganggu DM bahkan bisa dikatakan telah merusak nama baik DM.

Menurut penuturan DM kepada awak media suarakpkcyber, bahwa  sejak laporannya masuk ke pihak penegak Hukum, sudah dua kali pihak Polres Kota Kotamobagu melayangkan surat panggilan kepada PDP akan tetapi sampai  surat panggilan kedua dilayangkan, PDP tidak  pernah hadir atau tidak koperative. 

DM yang di duga menjadi korban atas penghinaan dan Pencemaran nama baik sangat terguncang dan malu sehingga dirinya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dirinya sangat berharap agar kasus semacam ini seharusnya  menjadi atensi dari pihak kepolisian, agar bisa menjadi efek jera bagi para pelaku jejaring sosial yang seenaknya mengapresiasi kan hal - hal yang melanggar ketentuan dalam penggunaan jejaring sosial. 

"Saya harap pihak kepolisian bisa secepatnya mengadirkan oknum terlapor, apalagi kasus ini sangat jelas  narasinya dengan lantang menyebut nama saya dengan kalimat kotor dan tuduhan, sekaligus memampang photo saya di jejaring sosial facebook, ujar DM alias Deli. 

Selanjutnya, dikutip dari pemberitaan media  Klik24.ID, bahwa Kasi Humas Polres Kota Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan bahwa saat ini pemilik akun Facebook atas nama PDP alias Pamela sudah dilakukan dua kali pemanggilan, namun tak juga kunjung menghadap dan berdasarkan informasi terakhir terlapor tidak berada ditempat atau berada diluar kota ( jakarta) hal ini berdasarkan keterangan dari penyidik.

"Saat ini tinggal terlapor yg belum diperiksa, sudah 2 kali dipanggil tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum menghadap,"Kata Iptu I Dewa lewat via selular Whastapp pribadi. 

Kasi Humas Polres Kotamobagu juga menyampaikan bahwa kasus ini dalam tahapan Lidik.

Terkait dengan hal - hal tersebut diatas maka, apabilah oknum terlapor yang masih ngotot dan tidak mengindahkan panggilan maka, I Dewa berencana akan berkoordinasi dengan penyidik untuk rencana menerbitkan surat penjemputan.

"Nanti kita kordinasi lagi sama penyidik apakah Sudah ada rencana utk penerbitan surat perintah penjemputan, karena info dari penyidik kasus ini masih dalam tahapan lidik,"terangnya.(Rahmad)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: