Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Deklarasi Peguyuban Seniman Nusantara Di Pulau Dua

Share it:


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Hasil dari temu kangen dan buka bersama antara keluarga besar Tabloidskandal.com, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Media  Independen Onlien (MIO) Indonesia dan penyanyi dangdut senior, di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan,  terbentuk perhimpunan bertajuk “Paguyuban Seniman Nusantara” (PSN), Rabu malam (20/4/2022).

Terbentuknya paguyuban itu berkaitan dengan pembahasan nasib pekerja musik yang sebagian besar masih membutuhkan uluran tangan. Terutama para senimannya yang sudah lanjut usia (Lansia) dengan kondisi ekonomi memprihatikan. 

Diskusi kecil seusai buka puasa antara penyanyi dengdut senior yang terdiri dari: Jhony Iskandar, Endang Kurnia, Irvan Mansyur, Hetty Sanjaya, Fenti Nur, Minawati Dewi, Endang Triana, dengan H. Taufik Rachman (IPJI dan Tabloidskandal.com) dan Hadi Purwanto (Ketua MIO), serta AYS Prayogie (Ketum MIO) menghasilkan kesepakatan membentuk paguyuban.

“Paguyuban ini merupakan sinergi antara wartawan, penyanyi dan pengelola portal berita (MIO). Visi dan misinya lebih terfokus pada kegiatan sosial dan showbiz. Lebih khusus pada nasib pekerja musik Lansia, dan masyarakat kurang mampu,” jelas Taufik.

Dalam kaitan tersebut, menurutnya, secara aklamasi undangan yang hadir menunjuk Ketua MIO Hadi Purwanto sebagai Ketua PNS dan Hetty Sanjaya selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

“Namanya juga paguyuban, perkumpulan bersifat kekeluargaan, dengan landasan rasa cinta dan persatuan batin. Karenanya, kami lebih terfokus pada nasib di antara anggota dan seprofesi, melakukan pembinaan serta meringankan beban,” ungkap Taufik.

Sekalipun Taufik Rachman adalah wartawan, dan Hadi Purwanto selaku pimpinan pengusaha media online seluruh Indonesia, bukan bagian dari pekerja musik, namun mereka bertekad mendukung penuh semangat yang dilontarkan penyanyi/pencipta lagu Endang Kurnia dkk mendeklarasikan PSN. Perkumpulan yang peduli terhadap sesema seniman musik.

Khususnya peduli terhadap pekerja musik yang kondisi eknominya lemah, serta yang sudah Lansia. Sekalipun di eranya dulu pernah berjaya, tapi setelah tua kodratnya berkata lain, tetap menjadi prioritas untuk diperhatikan.

“Karena paguyuban bersifat kekeluargaan, maka dengan rasa cinta kami akan melakukan pembinaan, dan mengasihi mereka. Jika diperlukan, akan siap membantu permasalahan hak royalti yang selama ini masih belum jelas kontribusinya,” ujar Hadi Purwanto. 

Hak Ekonomi

Seperti diketahui, sekalipun karya musik pernah hit di tengah masyarakat, namun royalti sebagai hak ekonomi atas karya cipta, masih dikeluhkan pekerja musik. Khususnya nominal yang didapat, tak ada kejelasan. Padahal, hingga saat ini, lagu para pekerja musik senior masih banyak didengar orang. Baik di ruang pribadi, maupun ruang komersil.

Di banyak negara Eropa dan Amerika, jaminan sosial hari tua bagi pekerja musik terjamin dengan baik. Mereka memperoleh royalti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Secara transparan yang menjadi hak itu dipaparkan. Dan jasa mereka pun sangat dihargai.

Sebenarnya, di sinipun, masalah royalti atas karya musik/lagu sudah diatur dengan baik. Ada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Lantas, yang dipertanyakan, kenapa hak ekonomi karya cipta musik/lagu yang sudah diatur secara hukum, namun royalti bagi pekerja musik masih belum jelas pembagiannya? 

Padahal, Terlebih lagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Artinya, dengan begitu, ada lembaga pemerintah yang mengelola dan mengatur hak ekonomi karya cipta musik, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dan idealnya, dengan adanya LMKN besutan pemerintah, perihal kontribusi royalti kepada yang berhak, tak lagi menjadi persoalan panjang. Para pekerja musik bisa menikmatinya, dan menjadi jaminan sosial dari hari tuanya.

“Hayo, kita sukseskan PSN ini, paguyuban buat seniman musik, dan wartawan. Dua keluarga bersinergi untuk membangun masa depan,” kata Hetty Sanjaya, yang diamini Sekjen  MIO Indonesia, Frans F Watu  yang ikut hadir diacara tersebut(tim)

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: