NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Masih satu jaringan, dua pria terduga pengedar pil koplo asal Kecamatan Tanjunganom tak berkutik saat ditangkap polisi dikediaman masing-masing pada Selasa dini hari (19/4/2022).
Mereka adalah SG(30) warga desa Bendungan dan RY(30) warga desa Sambirejo, dari tangan keduanya diamankan barang bukti 119 butir pil koplo siap edar.
Penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria inisial RD yang kedapatan membawa dua butir pil koplo saat terjaring razia Blue Light di wilayah Rejoso, Nganjuk beberapa waktu lalu.
“RD mendapatkan pil koplo tersebut dari SG dengan cara membeli, dan diakui pil terebut untuk dikonsumsi sendiri." Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso saat dikonfirmasi Kamis siang (21/4).
Dari keterangan tersebut, lanjut Joko , petugas berhasil menangkap SG dan RY yang masih satu jaringan, di rumah masing-masing.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Saat ini SG dan RY beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas." Tukas pria asal Tuban tersebut.
"Tentunya, tidak lupa saya berterima kasih kepada petugas yang melaksanakan kegiatan Blue Light, berkat kesigapannya bisa mengungkap perkara ini." Pungkasnya. (Sr)
Editor : John.
Post A Comment:
0 comments: