Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Bupati Buru, Polisi Sudah Periksa Dua Saksi Ahli

Share it:


AMBON,suarakpkcyber.com- Masih ingat kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi terhadap anggota DPRD Kabupaten Buru M.Rustam Fadly Tukuboya. Kata-kata makian yang keluar dari sang Bupati kepada wakil rakyat tersebut terjadi di ruang public, Bandara Namiwel, Namlea (28/12/2020). Kini tinggal selangkah lagi akan menemui titik terang.

Melalui saluran selularnya, Rustam menyampaikan bahwa Tim penyidik Direktorat Ditreskrimum Polda Maluku telah usai memeriksa dua saksi ahli. Keduanya merupakan saksi ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon. 

Kasus makian yang disampaikan Bupati kepada sang legislator Partai Gerindra, kini jadi konsumsi public bahkan pengamat hukum di Jakartapun turut mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli tersebut, selanjutnya penyidik akan menggelar perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi.

"Untuk kasus pencemaran nama baik, sudah kita periksa ahli. Ada dua ahli yang kita periksa, satunya ahli bahasa dan satunya lagi ahli pidana," tegas Rustam, mengutib pernyataan  Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Andri Iskandar kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/3/2022) 

Lanjut Rustam, pihak Kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Tinggal satu Langkah lagi, kasus ini akan menemui titik terang. Doakan saja semoga dalam waktu dekat segera dilakukan gelar perkara, sehingga masyarakat Kabupaten Buru tidak terlalu resah dan terus bertanya, lanjut Rustam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Drs.M. Rum Ohoirat Ketika dihubungi lewat whats App perihal kapan dilakukan gelar perkara kasus ini, hanya menhjawab singkat, tunggu saja masih dalam proses.

Sementara itu penggiat LSM LIRA di Ambon, Jan Sariwating, menyambut baik langkah Kepolisian. Ini menunjukkan keseriusan Kepolisian, mengingat kasus ini sudah terlalu lama. Untuk itu Jan mendorong agar Polda Maluku segera lakukan gelar perkara, karena masyarakat Ambon sangat mengharapkan adanya kepastian hukum. 

Sebagai aktivis, kami akan terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan teman-teman di Jakarta, harapan kami Mabes Polri juga bisa mengikuti dan mengawasi kinerja Polda Maluku. Saya yakin kinerja Kepolisian sekarang sudah jauh lebih baik, kita tunggu saja tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka, lanjut Jan Sariwating melalu sambungan selularnya.(tim)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: