SORONG,suarakpkcyber.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya, Wahyudi dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty dilaporkan organisasi PPWI Sorong Raya terkait dugaan pelanggaran Undang- undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)/ UU Nomor 11 tahun 2008. Pelaporan dilakukan Ketua PPWI Sorong Raya dan tim ke Polres Aimas pada Sabtu (23/4/2022).
Laporan dugaan pelanggaran Undang- undang ITE ini terkait pencemaran nama baik, baik perorangan maupun organisasi, menyebarkan berita bohong atau hoax dan memberikan ultimatum.
Ketua PPWI Sorong Raya, Riswandy Pandjaitan mengatakan pencaplokan KTA kami tanpa izin adalah bentuk tindakan yang menyalahi hukum dan etika.
“Apalagi ditayangkan melalui Balleo News (BalleoTV, kanal YouTube- red), yang konon mitra media Kumparan untuk wilayah Papua Barat, entah sudah punya AHU dari Kementerian Hukum dan HAM atau tidak, kami belum tahu pasti,” ungkapnya.
“Dan bentuk penayangan tanpa izin serta konfirmasi kepada kami pemilik KTA, sangat merendahkan harkat dan martabat kami, juga merusak nama baik dan martabat lembaga kami (PPWI) dengan wawasannya yang dangkal tanpa pengetahuan,” lanjutnya.
"Terlihatlah jelas wajah- wajah kami yang tampan, nama- nama kami, ditayangkan oleh Ketua PWI Sorong Raya bersama Balleo News (BalleoTV, kanal YouTube- red), yang (katanya) paham UU Pers tapi lupa konfirmasi pemilik,” ucap Riswandy heran. “Katanya Ahli Pers, kok buta aturan?,” katanya.
Ikhlas Arsyad juga mengungkapkan, pada menit 6.18, Ketua IJTI mengatakan bahwa PPWI adalah lembaga ilegal, yang tidak diakui negara dan Dewan Pers, adalah bentuk ultimatum resmi seperti para hakim memutuskan perkara di pengadilan.
“Saya kira Dewan Pers harus mencabut SKW Ketua IJTI dan memberikan kursus kilat tentang ilmu kebangsaan, tata negara, biar paham bahwa legalitas sebuah lembaga disahkan oleh KemenkumHAM, bukan oleh Dewan Pers,” tegasnya.
“Jangan jual nama negara dengan kebohongan, jangan sok pintar kalau pa paham,” ungkap Ikhlas.
Kabiro media Info Pengawas Korupsi, Siberandus Refun yang KTA-nya juga tercaplok mengatakan sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan Ketua PWI dan Ketua IJTI serta BALLEO NEWS (BalleoTV, kanal YouTube- red).
“Wartawan senior yang seharusnya paham mekanisme pemberitaan, tanpa informasi mencaplok KTA saya, gimana ni Bapak Dewan Pers, selama ini melatih wartawannya?” ungkap Siber.
Laporan tim PPWI Sorong Raya diterima oleh Penyidik Polres Aimas, Sorong dengan nomor STBLP/07/IV/2022/SPKT perihal permohonan penanganan perkara pencemaran nama baik UU ITE/ UUNomor 11 Tahun 2008 dengan Terlaporatasnama Taufan Yusup, Wahyudi (Ketua PWI Sorong Raya) dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Papua Barat & Maluku, Chanry Andrew Suripatty.(tim)
Post A Comment:
0 comments: