JAKARTA,suarakpkcyber.com-Pandemic Covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah juga telah menyelenggarakan program dana bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemic Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penangan Covid-19, yaitu dengan membentuk panitia khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.
Melalui program refokusing, pemerintah telah mengupayakan meringankan beban masyarakat selama badai pandemic menghantam negeri ini. Sayangnya niat baik pemerintah pusat banyak disalah gunakan oknum pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Flores Timur (NTT). Dana bantuan Covid-19 menjadi bancaan pejabat setempat.
Dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur (NTT) kini menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA).
“Kami lagi mengawal proses penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Kasusnya sudah ditangani penegakan hukum di daerah, untuk itu kami minta pihak KPK RI bisa menjadi supervisi sehingga kasus dan aktor intelektualnya bisa diseret ke meja hijau,” tegas Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa.
KOMPAK Indonesia mendukung langkah penegak hukum agar kasus ini ditindak sampai ke akar-akarnya. Selain dana Covid-19, dugaan korupsi proyek lainnya di Flores Timur juga menjadi perhatian kami, lanjutnya saat berbincang di bilangan Matraman, Jakarta Timur.
Untuk itu lanjut Gabriel, KOMPAK Indonesia memberikan ultimatum bagi penegak hukum di Flores Timur agar jangan tebang pilih, karena korupsi dana Covid-19, sama saja dengan kejahatan kemanusiaan.
Dalam percakapannya dengan jaringan MIO Indonesia, Gabriel mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur agar segera tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam tindak pidana korupsi berjamaah dana Covid- 19 dan proyek-proyek APBD dan APBN di Flores Timur.
Masih lanjut Gabriel, apabila Kejaksaan Negeri Flores Timur tidak segera tangkap dan proses hukum, maka dirinya akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi Covid-19 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Flores Timur dan melakukan operasi khusus jika ada indikasi kuat adanya gratifikasi.
KOMPAK Indonesia akan mendukung dan siap mendampingi mantan Bendahara BPBD Flores Timur dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang bersedia menjadi justice collaborator. Demi keamanan mereka kami akan minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerjasama dengan KPK RI dalam perkaraTindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid-18 maupun proyek-proyek APBD dan APBN di Kabupaten Flores Timur.
Untuk mengawal proses ini, KOMPAK Indonesia akan berkolaborasi dengan Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di Flores Timur (NTT) maupun nasional untuk mendukung Kejaksaan Negeri.Flores Timur dan KPK RI guna mengusut tuntas proses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi berjamaah di.Flores Timur.(tim)
Post A Comment:
0 comments: