NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Konferensi pers dihalaman Polres Nganjuk pada hari Senin ( 11/4/2022) tentang ungkap kasus penimbunan BBM Jenis solar.
Berdasarkan laporan nomor LP/A.07/IV/2022/RESKRIM/SPKT/Polres Nganjuk/ Polda Jawa Timur tertanggal 9 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, telah di amankan Sdr. RZ yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07 Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, menjelaskan dari penindakan ini , di rumah pelaku dudapati 12 drum ukuran 60 liter berisi solar subsidi.
"Dari hasil pantauan kami ada satu titik yang di curigai dan Kita melakukan pengungkapan terhadap Sdr. RZ yang merupakan pelaku penimbunan BBM jenis Solar Subsidi." Ungkapnya
" Adapun modusnya adalah mengambil BBM dari beberapa titik dari SPBU untuk dijual kembali untuk meraup keuntungan." Pungkasnya.
Pers Rilis , Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama didampingi Kasubbag Humas , Iptu Supriyanto. |
Atas perbuatannya yang melanggar hukum , pelaku terjerat UU Cipta Kerja dan atau UU Migas dengan ancaman 6 Th Penjara , dan barang bukti yang di amankan ada sekitar 1 ton BBM bersubsidi, 2 Buah kendaraan Grand Max, dan 1 buah sepeda moto sebagai alat angkut saat ini dibawa ke Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan pelaku lain . (Sr)
Post A Comment:
0 comments: