Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polda Jatim Menggandeng Pengurus Masjid Gelar Vaksinasi Malam,Capai 1006 Dosis Vaksin Booster

Share it:


SURABAYA,suarakpkcyber.com-Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi booster dan sekaligus memudahkan masyarakat Jawa Timur melengkapi diri dengan vaksinasi dosis tiga, yang menjadi persyaratan saat mudik nanti. Polda Jawa Timur bekerja sama dengan pengurus Masjid menggelar vaksinasi dosis tiga atau booster pada malam hari di halaman masjid. 

Kegiatan vaksinasi malam di halaman masjid ini telah berlangsung pada Jumat (9/4/2022) di sejumlah Masjid di wilayah Jatim dengan jumlah total 1006 dosis vaksin dengan dibantu tenaga kesehatan gabungan dari TNI, Polri, Dinkes dan Relawan setempat diantaranya masjid Nur Fadlilah Sidoarjo, total vaksin sebanyak 93 dosis. Masjid Satlantas Polres Jombang, sebanyak 100 dosis. Masjid Al Rau Dathul Hidayah Polres Bangkalan, sebanyak 35 dosis. Masjid Agung Alun Alun Kabupaten Pasuruan, sebanyak 50 dosis. Masjid Al Mabrur Kejasan Pasuruan Kota, sebanyak 51 dosis dan 22 Masjid di wilayah Bojonegoro sebanyak 678 dosis. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan Kegiatan vaksinasi yang berkolaborasi dengan pengurus Masjid ini akan terus diselenggarakan selama bulan suci Ramadhan sampai dengan Idul Fitri, nantinya akan menambah Vaksinasi Stasioner di 39 titik lokasi strategis di setiap Kabupaten/kota di Jawa Timur, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan melakukan Vaksinasi dosis tiga atau booster. 

"Kegiatan vaksinasi Booster ini akan terus dilaksanakan sampai dengan lebaran" ungkap Irjen Nico

Pasalnya, Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran, namun dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis tiga. 

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan mudik, dengan moda transportasi umum udara, laut dan darat maupun kendaraan pribadi.(usj)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: