Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Prayogo Law Office Dampingi 577 Warga Pemegang Sertifikat Eks Perkebunan PT. Veteran Sri Dewi Blitar di PTUN Surabaya.

Share it:

Prayogo Laksono,SH,MH


BLITAR , Suarakpkcyber.com - Sengketa Tanah Eks perkebunan Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar memasuki babak baru yaitu adanya Gugatan di Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya Sidang digelar berlangsung pada Selasa (26/4/2022), dengan dihadiri Majelis Hakim, penasihat hukum (PH) Penggugat, Badan Pertanahan Nasional Kanwil Propinsi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar, penasihat hukum (PH) Masyarakat Pemegang Hak Sertifikat Sebagai Pihak Ke 3 Intervensi dan penasihat hukum (PH) PT. Veteran Sri Dewi Sebagai Pihak Ke 3 Intervensi di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya dengan Agenda Persidangan Pemeriksaan Persiapan 

Hal ini diungkapkan oleh Prayogo Laksono Kuasa Hukum 577 Warga Pemegang Hak Sertifikat, ia menyampaikan Klien kami menginginkan mempertahankan Haknya Sebagai pemegang Sertifikat oleh karenanya hari ini kami mengajukan Permohonan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby adapun Obyek Gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah yang di kuasai langsung oleh Negara menjadi tanah Obyek Redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur,” jelas Prayogo.

Sementara Hendi Priono,SH,MH Kuasa Hukum Eks Perkebunan PT. Veteran Sri Dewi menyampaikan, ia mewakili klien kami untuk dapat masuk dan bergabung dg pihak Tergugat (Voeging) sebagai pihak Ke 3 intervensi dalam perkara ini, agar mengikuti Regulasi proses perkara dan harapanya Hak Hak Hukum klien kami Terlindungi

Kuasa Hukum Eks Perkebunan PT. Veteran Sri Dewi.

Sebagai perwakilan masyarakat Ketika di konfirmasi Media, Hadi Sutrisno warga Desa Modangan Kabupaten Blitar  menyampaikan bahwa warga kaget tahu-tahu ada Undangan dari Pengadilan Tata Usaha negara yang diajukan oleh Sutrisno,dkk melawan Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur, Lalu ia berinisiatif Mengkoordinir Warga untuk Memberikan Kuasa ke Kuasa Hukum untuk menghadiri di persidangan terkumpul lah 577 warga, semua warga pasrah kami serahkan ke kuasa hukum.

Sebagai informasi Sidang ditunda pada tanggal 10 Mei 2022 dengan Agenda Persiapan Pemeriksaan Lanjutan. (Sr)
Share it:

Advokat

Post A Comment:

0 comments: