Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Undang – Undang Cipta Kerja Memberikan Ruang Bagi Masyarakat Terdampak Membatalkan Izin Usaha

Share it:

Paryogo Laksono,SH,MH , Praktisi hukum Nganjuk.


UNDANG – UNDANG CIPTA KERJA MEMBERIKAN RUANG BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK MEMBATALKAN IZIN USAHA

Opini : Oleh Prayogo Laksono

NGANJUK , Suarakpkcyber.com -
Perspektif : Pasal 37 Huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan
Minggu,01 Mei 2022
Berkaca Dari Permasalahan penutupan Unit Usaha yang Diduga beroperasi secara ilegal di Desa Mungkung Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk nomor 331.1/1417/411.319/2021 tertanggal 15 Oktober 2021, Dikutip dari unggahan Media Online Djavatimes tanggal 27 April 2022 Pukul 16:24 Wib

APAKAH KEPUTUSAN PEMERINTAH DAERAH MEMBERIKAN IZIN USAHA DAPAT DIBATALKAN

Pada dasarnya izin merupakan salah satu bentuk keputusan pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang berwenang. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis atau yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan yang berlaku, yang konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang dapat Dibatalkan. 
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jika Badan Usaha Telah mengurus ijin Usahanya atau bahkan Telah mendapatkan ijin dapat Berpotensi Dibatalkan Perijinanya, Jika tidak terpenuhinya Azas – Azas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dijabarkan dalam Pasal  Pasal 37 Huruf a yang berbunyi Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
Tentunya tidak hanya Pemerintah Terkait pemberi izin saja yang dapat membatalkanya, namun masyarakat terdampak baik secara langsung dan tidak langsung yang mengetahui bahwa persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung Cacat Hukum juga dapat mengajukan pembatalan yang tentunya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan, pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara dapat dilakukan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara  dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan atau oleh atasan pejabat yang menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara, atau ATAS PERINTAH PENGADILAN.

KEWENANGAN PENGADILAN MEMBATALKAN IZIN USAHA

Di Indonesia, pengadilan administrasi negara dikenal dengan pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan 10 November 2001 Jo pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikenal 4 lingkungan lembaga peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tiap-tiap lembaga ini mempunyai kewenangan dan fungsi masing-masing, sehingga lembaga-lembaga peradilan ini mempunyai kompetensi absolut yang berbeda satu dengan lainnya, Peradilan Administrasi Negara (PTUN) dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat di Indonesia Tujuan pembentukan dan kedudukan suatu peradilan administrasi negara (PTUN) dalam suatu negara, terkait dengan falsafah negara yang dianutnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, oleh karenanya hak dan kepentingan perseorangan dijunjung tinggi disamping juga hak masyarakatnya. Kepentingan perseorangan adalah seimbang dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Karena itu, menurut Prajudi Atmosudirdjo (1977 : 69), tujuan dibentuknya peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum (rechtmatig) atau tepat menurut undang-undang (wetmatig) atau tepat secara fungsional (efektif) atau berfungsi secara efisien. sedangkan menurut S.F Marbun (1997 : 27) secara filosofis tujuan pembentukan peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Selain itu, Sedangkan Sjachran Basah (1985 : 25) secara gamblang mengemukakan bahwa tujuan pengadilan administrasi negara (PTUN) ialah memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, tidak hanya untuk rakyat semata-mata melainkan juga bagi administrasi negara dalam arti menjaga dan memelihara keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Untuk administasi negara akan terjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi terwujudnya pemerintahan yang kuat bersih dan berwibawa dalam negara hukum berdasarkan Pancasila. Dengan demikian lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) Berwenang Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara.

Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan memberikan Peluang sangat Luas bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pembatalan Perizinan yang bersifat Konkrit Individual dan Final atau lebih dikenal dengan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, adapun bunyi pasal tersebut adalah Pasal 66 (1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi, tentunya dengan didukung dengan berbagai Aspek -Aspek penting yang harus dipersiapkan diantaranya Materi  Redaksional Permohonan Gugatan dan Pembuktian atau dalam arti luas sebagaimana telah diatur dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

KERICUHAN DALAM ETIKA HUKUM ; BELAJAR PERMASALAHAN PENUTUPAN UNIT USAHA DI KABUPATEN NGANJUK  

Melihat Perkembangan Permasalahan tentang perizinan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk pada dasarnya memperlihatkan suatu fenomena tentang bagaimana dimensi perizinan sangat dipengaruhi oleh perkembangan negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Berbagai Permasalahan yang terjadi memperlihatkan bahwa otoritas perizinan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah berpotensi mendapat ujian untuk digugat atas dasar perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi. Gugatan atas adanya perizinan yang dianggap merugikan hak warga merupakan konsekuensi logis dalam negara hukum yang demokratis. Namun demikian gugatan atas perizinan tersebut haruslah diletakkan dalam koridor hukum dan demokrasi yang secara normatif diatur dalam UUD 1945.
Kehidupan demokrasi yang dikehendaki dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstitusional dibakukan dalam UUD 1945. Kebebasan yang menjadi ruh demokrasi mendapatkan tempat dalam kehidupan pergaulan hidup bernegara. Hak asasi manusia dirumuskan secara normatif sehingga menjadi landasan yuridis konstitusional bagi warga negara dalam hubungannya dengan Pemerintah Daerah,  Konsekuensinya adalah Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi hak konstitusional warganya. Atas dasar paham kesejahteraan umum sebagai keseluruhan syarat kehidupan sosial yang diperlukan masyarakat agar bisa sejahtera sehingga dapat diterima pembagian tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk misalnya harus memberikan perlindungan kepada penduduk dalam wilayah tertentu, atau mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan, Sehingga Menyoal adanya Kericuhan Hukum Tentang Permasalahn Perizinan, Pemerintah Daerah kabupaten nganjuk Hadir menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang berkonflik dalam masyarakat serta menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan kemasyarakatan,Tugas-tugas tersebut menyebabkan begitu banyak keterlibatan Pemerintah Daerah dalam kehidupan warganya. Tidak sebatas berinteraksi, tetapi sekaligus masuk dalam hidup dan penghidupan warganya. Pada Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang melaksanakan sebagian tugas negara mempengaruhi kehidupan warga negara, sementara di sisi lain, warga juga mempengaruhi pemerintah dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, Hubungan saling keterkaitan ini terkadang Berpotensi Menimbulkan Kericuhan Etika Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

Keterangan:

- Asas yang dipakai di dalam Hukum Administrasi Negara.  Asas contrarius actus berasal dari bahasa Latin yang artinya tindakan yang yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya (otomatis) badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

- Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (**)
Share it:

Advokat

Post A Comment:

0 comments: