Mobil plat merah yang di duga milik Dinas Pariwisata Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan kabupaten Nganjuk. |
NGANJUK , Suarakpkcyber.com, - Kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk jenis Toyota dengan No. Pol AG 45 VP telah menabrak sepeda motor dengan No.Pol AE 4121 G.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Nganjuk - Surabaya Desa Kedung Rejo Tanjunganom Nganjuk, dalam kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia di rumah sakit dan korban lainnya mengalami luka dan patah tulang. Ketiga korban ini merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di Dusun/ Desa Sirapan Madiun.
Menurut keterangan dari Agus, ayah dari Anindita Keisa Zahra, motor yang di kendarai mertua bersama adik dan anaknya tersebut berangkat dari arah Madiun, Kamis (5/5/2022), dengan tujuan arah Jombang menggunakan sepeda motor.
" Namun musibah pun tak bisa dihindari sepeda motor tersebut di tabrak mobil dengan No. Pol AG 45 VP plat merah, " ungkapnya.
Mobil plat merah ini di duga milik Dinas Pariwisata Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan kabupaten Nganjuk dan di kendarai oleh Hanif Zainul Uma (34 Th), Desa waung Baron Nganjuk.
Ketika di konfirmasi pada hari Sabtu (7/5/2022) via seluler Agus mengatakan bahwa dalam kecelakaan tersebut , satu orang di nyatakan meninggal dunia saat menuju Rumah Sakit Di Surabaya.
Sedangkan yang kedua masih belum di tangan, masih dalam ruangan RSUD. Nganjuk, tegasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Mentri PAN-RB No. 13/2022 tentang cuti PNS selama hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh pejabat serta pegawai tolong di pastikan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas, Tegas Tjahjo ( pernyataan tertulis 14/4/2022).
Dalam Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 87/2005 penggunaan mobil Dinas yang tidak sesuai peruntukkannya bisa dikenakan sanksi tertulis KPK. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: