Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba Kurun Waktu Bulan Maret Hingga Mei 2022.

Share it:

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jekcson Situmorang saat gelar pers rilis Jumat (20/5/2022) di halaman Mapolres Nganjuk.


NGANJUK, Suarakpkcyber.com - Rilis kali ini ungkap kasus narkoba dan Okerbaya, dalam kurun waktu 29 Maret 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 berhasil di bekuk oleh polres Nganjuk sebanyak 34 tersangka.

34 tersangka ini terdiri dari 13 tersangka, 9 kasus narkotika jenis sabu dan untuk okerbaya 17 kasus dengan 21 orang tersangka.

Kegiatan rilis ini di laksanakan pada hari Jumat (20/5/2022) di halaman Mapolres Nganjuk.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang dari 34 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 60, 13 gram, Okerbaya 71, 314 butir pil dobel L, 3 unit sepeda motor dan 23 Hp.


Banyak tersangka karena wilayah hukum Nganjuk kerap di jadikan lokasi transaksi untuk para pengedar.

Sedangkan modus operation yang di gunakan ada 2 Jaringan yaitu :

1. Jaringan peredaran lokal mendapatkan narkotika jenis sabu dari jaringan pengedar luar kota ( Surabaya), kemudian di jual kembali kepada para pelanggan yang merupaka. Korban atau pecandu narkotika di Wilayah Hukum Polres Nganjuk dengan kemasan paket hemat (Pahe) dengan berat 0,25/0,27 gram harga Rp 200.000,- s/d Rp 300.000,- dari penjualan Pahe pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,-

2. Jaringan pengedar antar kota memanfaatkan wilayah hukum Nganjuk, sebagai tempat transaksi lintas wilayah ( fakta tertangkap 2 orang M. Dede dan M. Faruk (Residifis) asal kediri merupakan pelaku jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu berat kurang lebih 51, 68 gram.


Sedangkan untuk pil doubel L modus yang digunakan para tersangka mendapatkan pil doubel L dari para bandar di atasnya yang berasal dari luar Nganjuk ( Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kediri) sedangkan yang di Kabupaten Nganjuk (Sukomoro, Prambon, Patianrowo, Tanjunganom, dan Loceret).


Atas perbuatannya, tegas AKBP Boy Jeckson , tersangka akan dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar dan pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Satu Milyar Rupiah. (Sr)
Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: