NGANJUK , Suarakpkcyber.com - Derita gadis tuna wicara akhirnya menuai kebahagiaan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan mau bertanggung jawab. (6/4/2022)
Di kediaman Iswantoro Kades Tawang Gondang Nganjuk surat pernyataan perdamaian di tanda tangani.
Kedua belah pihak antara keluarga gadis tuna wicara dengan pihak terduga pelapor berinisial WJ (30) sepakat menempuh jalan damai dan mau bertanggung jawab untuk menikahi gadis tuna wicara yang di hamilinya.
Sebagai kuasa hukum Prayogo Laksono, SH.MH. CLI, CLA, CTL menjelaskan bahwa hari ini (Senin,9/5/2022) hasil mediasi dengan pihak pelaku yang telah mengakui perbuatannya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Gondang pada hari Rabu depan ( 11/5/2022).
" Pelaku pun mengakui perbuatannya dan bersedia menikahi korban, " Ungkap pengacara muda yang juga ketua Pengurus Daerah Media Independen Indonesia (MIO) Kabupaten Nganjuk tersebut saat ditemui wartawan di depan kantor Satreskrim Polres Nganjuk, Senin siang (9/5)
Sementara itu , Sutrisno ayah korban mengucapkan terima kasih kepada Prayogo yang telah membantu menyelesiakan masalah anaknya. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: