NGANJUK, Suarakpkcyber.com, - Tak butuh waktu lama , kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal polres Nganjuk berhasil ungkap kasus 351 ayat 1 KUHP , kasus penganiayaan pembacokan di wilayah Dusun Sumurputat Desa Katerban Kecamatan Baron Nganjuk.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 23 Juni 2022 sekitar jam 01.00 Wib, Dalam peristiwa ini memakan korban bernama Moh Bayu Alriyatsyah, (18) warga Dusun Sumurputat, Desa Katerban kecamatan Baron Nganjuk yang menderita tiga luka bacokan pada tubuhnya, dan harus dilarikan ke RSUD Nganjuk untuk mendapat perawatan medis, Sedangkan tersangka berinisial A.H (25 ) warga desa yang sama , sempat melarikan diri ke daerah Gresik sebelum akhirnya dibekuk petugas.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Prathama mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada saat korban berada di dalam rumah tiba-tiba di datangi pelaku dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah korban, setelah di buka ternyata tersangka.
Tersangka kemudian mengajak korban keluar, namun setelah berjalan sekitar kurang lebih 10 meter, tiba-tiba korban di bacok tersangka menggunakan senjata tajam sejenis sabit sebanyak 3 kali, mengenai jari telunjuk korban sebelah kanan, lengan tangan sebelah kiri dan bagian iga sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut pelaku pun melarikan diri ke dalam rumah.
"Motifnya karena dendam, tersangka karena sakit hati karena sering di olok-olok dan dianggap tidak memiliki sopan santun, merupakan anak durhaka yang sering menganiaya orang tuanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya , tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: