Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Law Firm Dhipa Adista Justicia Besutan Tedjo Edhi Terus Berkibar, Majelis Hakim Kabulkan Tergugat

Share it:


JAKARTA, suarakpkcyber. com- Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia besutan mantan Menko Polhukam, Laksamana (P) Tedjo Edhi P, SH, makin berkibar, terbukti banyak perkara yang ditangani dimenangkan di pengadilan Perkara hukum terkini yang sukses ditangani soal harta waris. Sebagaimana dikutip Jawa Pos,  sengketa harta waris oleh Pewaris Almarhum Lukman Djuhari selaku isteri sah dari Yuli Isnawati, kembali lagi dipersoalkan oleh I.W. (Irwan Djuhari) yang merupakan Kakak Kandung dari Almarhum Lukman Djuhari. Lantaran merasa memiliki hak terhadap obyek harta warisan peninggalan milik Almarhum Lukman Djuhari, I.W. (Irwan Djuhari) pada tanggal 24 Agustus 2021 dalam kapasitasnya sebagai Penggugat telah mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam Register perkara perdata Nomor : 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt. I.W. (Irwan Djuhari) selaku Penggugat sebagaimana dalil gugatannya yang mana menyatakan dirinya selaku wali yang sah terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang bernama dalam ABD., yang merupakan anak kandung dari Almarhum Lukman Djuhari. Bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Yuli Isnawati selaku isteri sah dari Almarhum Lukman Djuhari yang telah menikah secara sah dan resmi pada tanggal 10 Agustus 2016.



Bahwa sebelum Almarhum Lukman Djuhari menikah dengan Yuli Isnawati, Almarhum juga telah menikah dengan Y.U. Atas pernikahan tersebut, telah dikaruniai seorang anak laki-laki yakni A.B.D., namun pada 02 Januari 2013 antara Almarhum Lukman Djuhari dan Y.U., telah terjadi perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap, hal mana terhadap pengasuhan dan/atau perwalian terhadap anak A.B.D., berada pada Almarhum Lukman Djuhari, sehingga pada saat Almarhum Lukman Djuhari menikah dengan Yuli Isnawati di tahun 2016 lalu telah bersama-sama anaknya A.B.D., tinggal bersama dengan Yuli Isnawati di Jelambar, Jakarta Barat. dan Pernikahan antara Almarhum Lukman Djuhari dan Yuli Isnawati tersebut, kemudian pada 10 Agustus 2016 telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama A.C.D., bahwa dengan meninggalnya Pewaris Almarhum Lukman Djuhari pada tanggal 22 November 2020, maka terdapat golongan ahli waris yang hidup menurut KUHPerdata berdasarkan Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUH Perdata yakni Ahli Waris Golongan Pertama, yaitu meliputi anak-anak dan suami atau isteri yang ditinggalkan oleh pewaris.

Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUH Perdata tersebut, maka sudah patut dan sah secara hukum yang menjadi ahli waris yang sah adalah Isteri Almarhum Lukman Djuhari yakni Yuli Isnawati beserta anak-anaknya A.B.D., dan A.C.D., namun lagi-lagi kenyataan yang harus tetap dihadapi oleh Yuli Isnawati sesaat setelah ditinggalkan oleh suaminya,harus terus berjuang untuk mempertahankan harta waris peninggalan suaminya, lantaran mengingat anak-anaknya yang masih kecil dan juga membutuhkan biaya kehidupan, kesehatan serta pendidikan dalam jangka waktu yang sangat panjang. I.W. (Irwan Djuhari), yang masuk dalam golongan kedua dalam ahli waris dari Almarhumh sebagaimana Pasal 854 ayat (1) KUH Perdata, terkesan sangat memaksakan kehendak yang diduga mau menguasai harta waris peniggalan Almarhum Lukman Djuhari.

Bahwa pokok gugatan I.W., selaku Penggugat dalam perkara gugatan a quo, pada intinya sebagaimana dalil- dalil posita gugatan sehingga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjatuhkan Putusan yang salah satunya adalah meminta agar I.W. (Irwan Djuhari), yang merupakan Kakak Kandung Pewaris Almarhum Lukman Djuhari.

Selanjutnya terhadap dalil-dalil posita tersebut, I.W. (Irwan Djuhari), dalam perkara a quo, dengan menempatkan dirinya selaku Penggugat yang bertindak sebagai WALI yang sah dari seorang anak laki-laki di bawah umur yakni A.B.D., berdasarkan PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 312/Pdt.P/2021/ PN.Jkt.Brt., tanggal 26 April 2021, sampai dengan saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karenanya berdasarkan Kedudukan Hukum I.W. (Irwan Djuhari) (Penggugat) adalah tidak sah menurut hukum, akan tetapi karena gugatan tersebut telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka dengan demikian untuk mencari dan menemukan kebenaran, maka penting bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenaan memeriksa, mengadili serta memberikan Putusan untuk Para Pihak yang berperkara dalam menemukan keadilan.

Bahwa oleh karena Yuli Isnawati merupakan pihak yang berkedudukan Hukum dan memiliki Legal Standing yang sah menurut Hukum, sehingga patut dan layak untuk mempertahankan hak-hak yang menjadi miliknya dan juga menjadi milik anak-anaknya.

Selanjutnya melalui Dhipa Adista Justicia yang merupakan salah satu kantor Hukum di Jakarta dan juga memiliki beberapa Kantor Cabang di Wilayah Hukum Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Nomor 803/DAJ- YC/SK/X/2021 tertanggal 27 September 2021, telah bertindak untuk dan atas nama Yuli Isnawati untuk mewakili serta membela kepentingan-kepentingan Hukum Yuli Isnawati selaku Pemberi Kuasa dalam upaya serta langkah-langkah Hukum terkhususnya dalam perkara gugatan nomor : 689/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Brt. Bahwa Kuasa Hukum Yuli Isnawati yang diwakili oleh DR. DRS. HADI PURNOMO, S.H., M.H. – MARUSAHA, S.H.,M.H. – IANSEN CHRISTIAN, S.H. – JESSIE HEZRON, S.H., M.H. – JOHANES NAPITUPULU, S.H.,- YOHANNA CHRISTIEN BANEULI SIRAIT, S.H., M.H. – HAFIZ ANDI SADEWO, S.H., dan BAMBANG CHRISTIANTO, S.H. – ROMANUS BONI REBON, S.H. Advocates & Legal Consultants, pada DHIPA ADISTA JUSTICIA Law Firm beralamat di Jl. Kusuma Blok B1 No.36, RT.13/RW.09, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol, Petamburan, Jakarta Barat – 11460, telah dengan sangat maksimal berupaya mempertahankan serta membela kepentingan hukum dari Yuli Isnawati yang adalah Klien.

Bahwa adapun eksepsi yang diajukan oleh DHIPA ADISTA JUSTICIA Law Firm dalam agenda jawaban Tergugat untuk dan atas nama Yuli Isnawati tertanggal 21 Desember 2021 yang diserahkan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat I.W. (Irwan Djuhari), pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

GUGATAN PENGGUGAT YANG DIAJUKAN MELALUI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL). Tergugat masih mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dalam register Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 312 PK/Pdt.P/2021/PN.JKT.BRT, yang mana Tergugat sebagai Ibu Tiri dari A.B.D., mempersoalkan mengenai Hak Perwalian anak atas nama A.B.D.

Bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat tersebut diatas, maka telah jelas bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang Tergugat ajukan kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Perkara Nomor 312 PK/Pdt.P/2021/PN.JKT.BRT yakni BELUM TERDAPAT PUTUSAN dan oleh sebab itu GUGATAN PENGGUGAT MASIH TERLAMPAU DINI (PREMATURE), sehingga oleh karena itu maka mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo sudah selayaknya Gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak- tidaknnya TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvantkelijk verklaard). PENGGUGAT TIDAK BERHAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA TERGUGAT, OLEH KARENA TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO (EXCEPTIO PERSONA STANDI IN JUDICIO).

Bahwa dalam perkara a quo Tergugat mengajukan eksepsi bahwa Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan a quo (exceptio persona standi in judicio), oleh karena Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo; Bahwa dalil Tergugat tersebut diatas didasarkan pada asas Legitime Portie yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:

Bagian mutlak atau legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.

Bahwa Tergugat merupakan Ahli Waris yang sah Almarhum Lukman Djuhari yang menurut KUHPerdata termasuk dalam Golongan I, sehingga Penggugat yang merupakan Ahli Waris golongan lainnya menjadi tidak berhak mewaris karena masih terdapat Golongan I (IC. Tergugat dan anak ABD dan ACD).

Oleh karena adanya Eksepi yang diajukan oleh Yuli Isnawati yang diwakili oleh Kuasanya dari Kantor Hukum yang berasaskan PANCASILA ini yang disusun secara cermat oleh Tim Hukum yang melatari konteks dan kronologi permasalahan secara sistematis, sehingga Majelis Hakim kemudian dalam pertimbangan hukumnya, telah sangat mengedepankan asas kepastian hukum, terutama telah mempertimbangkan sebagai berikut :

Terhadap alasan-alasan Eksepsi Tergugat tersebut MAJELIS DAPAT MENERIMANYA, karena senyatanya dalam gugatan Penggugat tidak diuraikan dengan jelas dan lengkap apa, berapa jumlah / berapa luas jika tanah / bangunan, dimana letaknya harta-harta Peninggalan Alm. Lukman Djuhari tersebut, Keadaan gugatan Penggugat yang demikian dapat diartikan sebagai GUGATAN YANG KABUR (OBSCUUR LIBEL) yang secara hukum mengakibatkan GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.

Menimbang, bahwa dengan gugatan Penggugat yang demikian akan menyulitkan Tergugat dalam memperjuangkan kepentingan hukumnya dan juga bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini.

“Menimbang, bahwa apa yang diuraikan diatas dihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.28 K/SIP/1973 tanggal 15 Nopember 1975 yang menentukan Karena rechtfeiten (duduk perkara/posita) bertentangan dengan petitum, maka gugatan harus dinyatakan kabur dan karenanya harus ditolak,” jelasnya.

Maka Majelis berpendapat Eksepsi Tergugat Poin 1 tersebut beralasan menurut hukum karena itu haruslah dikabulkan. Oleh karena itu Majelis Hakim dalam perkara a quo, telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, sehingga berdasarkan Musyawarah Mufakat oleh Majelis Hakim dalam Perkara a quo, telah memberikan putusan sebagai berikut :

MENGADILI;

DALAM KONVENSI, DALAM EKSEPSI.

Menerima Eksepsi Tergugat tersebut.

DALAM POKOK PERKARA.

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Klijke Verklaard).

Bahwa Oleh karena telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, sehingga I.W. (Irwan Djuhari) selaku Penggugat dihukum juga oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta untuk membayar biaya perkara.

Demikian hal ini disampaikan secara langsung oleh MARUSAHA HUTADJULU, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang ADVOCAT DHIPA ADISTA JUSTICIA, pada saat Putusan tersebut diambil di bagian PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (M. Hutajulu)

Share it:

Advokat

Post A Comment:

0 comments: