JOMBANG suarakpkcyber–Pada hari Kamis 23 /6/2022 selesai rapat paripurna sekitar pukul 13 .30 wib,
DPRD Jombang terus berupaya menyelesaikan polemik pertokoan Simpang Tiga Mojongapit telah melaksanakan Pansus.
Para wakil rakyat memanggil dan mengundang para penghuni ruko.
DenganTujuannya mencari solusi terbaik persoalan yang jadi atensi BPK ini.
Mas’ud Zuremi ketua pansus penyelamatan aset daerah DPRD Jombang membenarkan terkait langkah pansus mengundang para penghuni ruko simpang tiga. ”Kemarin kami sudah mendengarkan penjelasan dari pemkab, sekarang kami ingin mendengar dari penghuni ruko,
sebanyak 56 orang penghuni yang telah di undang. Namun para penguni ruku simpang tiga Mojongapit banyak yang tidak datang.
Pihak penyelengara sangat menyesalkan karena hanya sekitar empat penghuni ruko yang hadir.
Selebihnya d hadiri oleh LSM dan awak media,serta lembaga perlindungan konsumen intergeritas dan profesional (INPROF) dari kediri,ungkapnya.
Atas keputusan bersama dengan anggota pansus, kegiatan hearing dengan penghuni ruko dihentikan dan di batalkan.Dengan menunggu batas waktu yang akan di infokan melalui undangan yang akan datang.
Dengan kearifan yang telah diselengarakan pansus Dewan Perwakilan rakyat jombang menyayangkan sampai kenapa mereka tidak datang sangat kecewa juga menganggap pelecehan semua penyelenggara pandus.
awak media mencari tau kenapa dari penghuni ruku simpan tiga sampai tidak hadir !!!
Habis acara di tunda oleh ketua pansus, acara di bubarkan satu diantara yang hadir ternyata ketua Lembaga Perlindungan Konsumen intergeritas dan profesional (INPROF ) yang bernama Bambang dari kota kediri ternyata mewakili dan di beri kuasa untuk menyampaikan apa yang di minta oleh beberapa penghuni pertokoan simpang Tiga.
Karena tidak di beri waktu dan tidak boleh ikut di dalamnya oleh ketua pansus maka saya tidak bisa untuk menyampaikan bersama sama mencari solusi pungkas bambang.
Tanya beberapa anak media gimana tanggapan bapak tidak bisa ikut menyampaikan pansus ? jawab nya sangat kecewa juga. Padahal saya ini juga menerima kuasa yang syah bermaterai untuk membantu mencari solusi ,
Di lengkapi dengan,penghuni yang hadir atau tidak hadir dikuasakan kpd lLPKSM INPROF kediri,dengan mengajukan surat kuasa berikut surat tugasnya,akan tatapi tidak diterima ketua pansus,sebagai wakilnya yg sah lpksm inprof kecewa,pada hendak menyampaikan penghuni bukan penyewa akan tetapi pemilik,tidak ada perjanjian sewa menyewa terjadi,dipaksa bayar sewa,dan dasar temuan bpk tagihan sewa rp.5 m. Adalah kesalahan neraca pemkab per.2016 sampai sekarang pemilik hgb ,telah mengadu ke bpk ri dan keveratan temuannya itu,juga kondisi hgb hgb ruko simpang tiga dalam proses pengajuan pembaharuan di bpn sesuai pmna no.9 th 1999 ps.1 a.100.indikator ada penggelapan surat permintaan rekom
Perpanjangan hgb th.2016 pungkas ketua LPKSM INPROFKE (na2ng)
Post A Comment:
0 comments: