PASURUAN,suarakpkcyber.com-Dari hasil wawancara terkait pelaporan dugaan pelanggaran UU IT yang dilakukan oleh Hasbullah Kadis Pendik Kab.Pasuruan dg kasat reskrim, Rabu siang(27/7/22)
" permintaan keterangan para saksi ahli yakni saksi ahli IT,bahasa dan pidana telah kami dilalui juga para saksi lainnya. Untuk selanjutnya tim penyidik satreskrim polres pasuruan akan segera memanggil terlapor yaitu Hasbullah untuk dimintai keterangan dan statusnya masih saksi terlapor.
Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, kami layangkan kembali panggilan kedua. Jika pada panggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka sesuai ketentuan perundangan akan kami lakukan penjemputan paksa.
Artinya, bahwa perkara yang dilaporkan rekan-rekan AJPB terus kami proses. Terkait lamanya waktu penyidikan, hal ini lantaran kami menyesuaikan dengan pihak saksi ahli IT,bahasa dan pidana,"pungkas AKP Adhi Putranto Utomo Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjawab pertanyaan dari sejumlah awak media diruang kerjanya.(tim)
Post A Comment:
0 comments: