NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Beberapa hari lalu telah terjadi penganiayaan dengan korban seorang kuli bangunan yang berinisial A di aniaya oleh seorang oknum pelaku berinisial E bekerja sebagai Polsus KAI di Kertosono.
Dengan kronologi kejadian sebagai berikut menurut pengakuan korban A (40 Th), kuli bangunan, berdomisili di wilayah Nglawak Kertosono Nganjuk, di duga dianiaya oleh seorang oknum pegawai Polsus KAI dengan inisial E (33 Th), berdomisili di wilayah Nglawak Kertosono Nganjuk.
Pasal nya A menemukan sebuah binatang iguana setelah di tanyakan kesana kemari bersama ke 5 rekannya, iguana tersebut bukan milik E, hingga 3 hari iquana tersebut di posting di FB untuk di jual. Melalui postingan tersebut iguana pun laku sebesar Rp 125.000, - ( seratus duapuluh lima ribu rupiah).
Setelah iguana terjual E datang ke rumah A dan menanyakan serta mengaku bahwa iquana tersebut miliknya, A pun berkata ekor iguana itu tidak patah seperti yang dimilik oknum E, namun E tetap bersikeras dan di beri waktu 2 hari untuk mencari iguana tersebut. Kejadian ini terjadi sekitar pertengahan puasa.
Menurut pengakuan A saat di konfirmasi menjelaskan bahwa sampai batas waktu yang di tentukan oleh E iguana pun tidak ketemu.
Walau pun iguana tidak ketemu A bersama ke 5 temannya bersedia untuk mengganti iquana tersebut jika E menanyakan kembali.
" Kulo kalian rencang-rencang badhe ngijoli iquana niku," tutur A dalam bahasa Jawa.
" Saya dan teman-teman mau mengganti iquana itu," tutur A
Namun semua itu tidak seperti yang di bayangkan oleh A, pada tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 wib, E datang kerumah A dan mengajak A keluar rumah menuju ke pasar ayam Banaran Kertosono Nganjuk.
Sesampainya di pasar Banaran,.E diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap A dengan tangan kosong sehingga mengakibatkan A tidak berdaya.
Kejadian tersebut sudah di laporkan oleh A melalui kuasa hukumnya bernama Gunawan Tondo Rahardjo, SH.
A pun di visum ke rumah sakit Bhayangkara.
Walau sudah ada pernyataan yang tidak bermatarai secara tertulis yang isi bahwa E tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dengan membantu pengobatan A Sampai sembuh. Kenyataannya pihak A hanya di beri uang sebesar Rp 336.000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu), untuk berobat, padahal untuk kontrol pada hari korban juga membayar sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).
Untuk menuntut keadilan agar E oknum Polsus KAI tidak sewenang-wenang karena dirinya memiliki posisi, maka korban melaporkan kejadian ini ke polres melalui kuasa hukumnya, jelas A
Saat di konfirmasi bay Phone pengacara korban Gunawan Tondo Rahardjo,SH membenarkan apa yang dialami kliennya , besok A (8/7/2022) akan di panggil polres terkait masalah ini, pada pukul 10.00 wib, sebagai saksi pelapor.
" Ya bener klien kami besok di panggil Polres Nganjuk, " tuturnya.
" Namun panggilan tersebut via telpon seluler, " tambahnya.
Berbeda dengan oknum terduga terlapor ( Oknum Polsus KAI) yang saat di konfirmasi di kediamannya tidak memberikan keterangan karena dirinya menganggap kalau sangat paham betul dengan hukum, jadi jika saya memberikan keterangan harus ada saksi Kepala Desa, Babinsa dan Bhabintrantimas.
" Saya akan memberikan penjelasan kalau ada saksi, kades, Babinsa, dan Bhabintrantimas," tuturnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: