Suparto lantapon |
BOLMONG,suarakpkcyber.com-Mantan Kepala Desa ikuna Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolmong diduga telah melakukan tindakan melawan hukum ( penyelewengan DD dan ADD ), yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah pada tahun 2019 silam.
Hasil penelusuran Divisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Bpk Suparto Lantapon bahwa, berdasarkan keterangan masyarakat terkait penggunaan DD dan ADD Desa ikuna Tahun 2019, diduga telah terjadi penyalahgunaan/penyelewengan dana oleh Oknum Kepala Desa yang menjabat saat itu yang berinisial SM.
Untuk itu, demi menegakan supremasi hukum dan demi terciptanya pemerintahan yang bersih ( Good Governance ), maka DPP LP2KP desak pihak Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Kab. Bolaang Mongondow agar segera melakukan tindakan terkait permasalahan yang tersebut diatas, sesuai laporan LP2KP beberapa waktu yang lalรน.
" saya berharap agar kasus seperti ini harus segera ditindaki oleh APH dalam hal ini pihak Cabang kejaksaan Negeri Kotamobagu di dumoga Kab. Bolaang Mongondow, karena laporaรฑ terkait permasalahan tersebut sudah kami masukan beberapa waktu yang lalu, " ujar suparto ketika dikonfirmasi oleh Pihak media via Selular.
" suparto juga menambahkan bahwa, masyarakat desa ikuna sangat mengharapkan agar permasalahan tsb segera diungkap oleh pihak kejaksaan " pungkasnya"(rohmad)
Post A Comment:
0 comments: