Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pabrik Roti di Baron Diadukan ke Pengawas Tenaga Kerja Jatim Atas Dugaan Membayar Upah Lebih Rendah Dari UMK Nganjuk.

Share it:

Gambar Ilustrasi


NGANJUK, Suarakpkcyber.com - Beberapa karyawan sebuah perusahaan roti di Baron Nganjuk mengadu ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim melalui kuasa hukumnya , Prayogo Laksono, SH, MH.

Pengaduan tersebut terkait pihak perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak-hak para pekerja sejak dirumahkan enam bulan yang lalu , dan tidak di ikut sertakan dalam BPJS ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi media ini Prayogo membenarkan adanya Pengaduan di Pengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur atas Dugaan PT. BAYU BAGUS BAKRY membayar upah Karyawan lebih rendah dari (UMK) Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur khususnya di Kabupaten Nganjuk, Sebesar Rp. 1.970.006,00,- ( Satu Juta Sebilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Rupiah ) berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur NOMOR : 188/803/KPTS/013/2021, 

Selain itu menurut Keterangan Klienya Karyawan PT BAYU  BAGUS  BAKRY sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang ini tidak pernah di ikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan demikian Perusahaan telah melanggar Peraturan Kewajiban Perusahaan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS." Paparnya.

"Bahwa selanjutnya para pengadu sebagai Karyawan PT. BAYU BAGUS BAKRY sudah 6 (enam) bulan lebih dirumahkan sampai dengan sekarang, tidak ada kejalasan terkait statusnya sebagai Karyawan, kemudian selama dirumahkan Para Karyawan juga tidak pernah diberi gaji dan hak - hak nya oleh perusahaan tersebut," Tandasnya.

Lebih lanjut Prayogo menegaskan, Dengan demikian maka Perusahaan telah melanggar Peraturan Ketentuan sanksi pidana dan sanksi administratif terkait pengupahan yang diatur dalam Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 186 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 yaitu : 
Tidak membayar upah pekerja yang tidak bekerja karena :
Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
Melaksanakan hak istirahat
Dengan ancaman Sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.


"Bahwa dengan tidak dibayarnya ( UMK ) Upah Minimum Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Perusahan PT. BAYU BAGUS BAKRY, mengakibatkan setiap Karyawan mengalami kerugian baik materill maupun immaterill dan Perusahaan telah melanggar kentuan perundang – undangan sebagai mana dalam Undang - Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 88 ayat (3) huruf (a) jo. Pasal 185 jo. Undang - Undang No. 11 tahun 2020 Dengan ancaman Sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000." Pungkasnya.

Sementara saat berita ini di unggah , pihak perusahaan belum memberi konfirmasi terkait masalah ini saat di hubungi melalui ponsel. (Sr)
Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: