NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Peristiwa Pepet bacok yang terjadi pada hari Sabtu ( 13/11/2021) pukul 19.00 Wib, di Jalan Raya Lengkong Patianrowo, termasuk dusun Sugihwaras, Desa Babadan Patianrowo Nganjuk.
Kronologi peristiwa tersebut bahwa pada tanggal 13/11/2021, saksi yang merupakan korban hendak menjemput kakaknya, namun di tengah perjalanan tepatnya masuk Dusun Sugihwaras Desa Babadan Patianrowo Nganjuk, tiba-tiba di Pepet bacok oleh pelaku dari belakang.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, pada hari Jum'at siang (8/7/2022) Pukul 13.00 Wib, bahwa tersangka melakukan tindakan penganiayaan dengan cara mencari korban di wilayah Dusun Sugihwaras Desa Babadan Patianrowo Nganjuk, tersangka IP dan TR, setelah mendapat sasaran untuk Pepet bacok korban dengan menggunakan sabit hingga mengenai lengan atas korban, setelah itu pelaku melarikan diri.
"Cara tersangka melakukan aksinya dengan Pepet bacok korban menggunakan sabit," tuturnya.
2 (dua) hari yang lalu tepatnya Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 20.00 wib satreskrim polres Nganjuk berhasil menangkap salah satu tersangka dengan inisial TR, sedangkan pelaku IP masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku teranjam dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat.
"Ancamannya diatas lima tahun penjara, " pungkas AKP I Gusti Agung. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: