Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pertahankan Keabsahan Sertifikat , 600 Warga Modangan Nglegok Blitar Geruduk PTUN.

Share it:


BLITAR, Suarakpkcyber.com,- Tanah milik warga Modangan Nglegok Blitar di ragukan keabsahannya.

Tepatnya pada hari Selasa pagi (09/8/2022) sekitar pukul 07.00 wib warga berjumlah kurang lebih 600 dengan mengendarai 5 bus menuju Pengadilan Tata Usaha.

Sementara Hadi Sucipto yang mewakili warga sangat berharap sekali masyarakat kalau tanah eks perkebunan tersebut menjadi masyarakat, sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah, dimana tanah eks perkebunan tersebut di bagi untuk masyarakat dan sudah bersertifikat melalui program dari Bapak Presiden Jokowi.

" Kami masyarakat Karangnongko Blitar, sangat berterima kasih sekali kepada bapak Jokowi atas pemberian sertifikat," tuturnya.

Sedangkan Tim Prayogo Laksono & Partner yang mendampingi seluruh masyarakat pemilik sertifikat sejumlah 600 warga sebagai tergugat intervensi yang akan mempertahankan keabsahan hak atas tanah eks perkebunan karangnoko Blitar.

" Tim kami akan berjuang agar 600 karangnoko Blitar mendapat hak milik atas tanah eks perkebunan, karena tanah ini sudah resmi dan bersertifikat, tuturnya.

Menurut Hendri Priono Pengacara dari PT. Sri Dewi mengatakan bahwa hari ini merupakan pembuktian, gugatan para penggugat di tolak karena kita menyakini SK yang dikeluarkan oleh kanwil sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Dalam pembuktian ini yang di gunakan alat bukti surat, setelah alat bukti ini selesai baru menginjak ke saksi.

" Kami menginginkan agar permohonan penggugat di tolak, Karena SK yang dikeluarkan kanwil sudah sesuai dengan prosedur hukum, " jelasnya melalui WhatsApp.

Sedangkan dari Pertanahan Blitar Joko Santoso saat kami konfirmasi via chat WhatsApp tidak di jawab, namun chat terbaca.(sr)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: