NGANJUK,suarakpkcyber.com-Dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Nganjuk berkolaborasi dengan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
KRYD yang digelar Satlantas Polres Nganjuk ini menggunakan sandi Jaya Stamba 2022, yang digelar selama 5 hari, mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan dengan 13 Agustus 2022.
"Tujuan digelarnya KRYD Jaya Stamba 2022 oleh Satlantas Polres Nganjuk ini yaitu untuk menurunkan jumlah angka kecelakaan (laka) dan pelanggaran lalu lintas; meningkatkan kedisiplinan masyarakat nganjuk untuk tertib berlalu lintas; serta menciptakan keamanan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kab.Nganjuk
Bentuk kegiatan KRYD Jayastamba 2022 ini yang pertama yaitu melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek. Selain sosialisasi kegiatan yang dilakukan dalam KRYD Jaya Stamba 2022 ini juga yaitu penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan 3 (tiga) sasaran prioritas utama penindakan pelanggaran lalu lintas :
pertama pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong
kedua pengendara balap liar/melebihi batas kecepatan;
ketiga yaitu pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau narkoba
selama pertengahan KRYD Jayastamba 2022 berlangsung sampai dari tanggal 5 sampai dengan tgl 8 Agustus 2022, Polres Nganjuk beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 462 pelanggaran, dan sebanyak 325 unit kendaraan R2 yang tidak sesuai spektek telah diamankan baik di Polres maupun di Polsek.
diinformasikan juga kepada para pelanggar yang akan mengambil kendaraan bermotornya agar dilengkapi persyaratannya yaitu :
1. membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang
2. membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan untuk memodifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai spektek
3. membawa surat-surat kendaraan (STNK & BPKB)
4. mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik(sr)
Post A Comment:
0 comments: