Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Hafid Koordinator Lapangan Marah Saat Di Konfermasi Tentang Pelaksanaan Pembangunan Pelebaran Jembatan Kelurahan

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com, - Pembangunan proyek   yang menggunakan anggaran APBN tahun 2022 telah di kerjakan.

Berdasarkan investivigasi di lapangan pada hari Kamis Siang ( 25/8/2022) sekitar pukul 10.07 wib banyak sekali di temui pelanggaran proyek pembangunan pelebaran  jembatan desa Klurahan kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk yang menelan anggaran Rp 824.825.000,- (delapan ratus duapuluh empat juta delapan ratus duapuluh lima ribu rupiah), terkesan di kerjakan oleh tenaga kerja yang tidak profesional.

Pasalnya dilapangan mulai awal pengerjaan sampai saat ini para pekerjanya tidak menggunakan APD K3 sesuai apa yang telah menjadi ketentuan.



Papan informasi yang merupakan informasi publik tidak di pasang dan di temukan di gudang dalam keadaan terlipat.

Berdasarkan informasi dari Bapak Tua bernama Hafid yang mengaku dirinya sebagai pekerja harian yang mengkoordinator di lapangan mengatakan bahwa proyek ini di menangkan oleh CV Pendowo yang berlokasi di Nganjuk, dengan Direktur bernama Joko Siswanto namun kenyataan nya pembangunan proyek ini berdasarkan LPSE telah di menangkan oleh CV Putra Pertama Mulia.

Pekerjaan proyek ini sudah dikerjakan selama sebulan yang lalu, saat di tanya kok papan informasi dan kenapa tidak menggunakan APD, Hafid pun marah dan membentak saya ini pekerja sampean gk usah terlalu mendetail tanya.



" Para pekerja sudah sering saya ingatkan untuk menggunakan APD, jadi jangan salahkan saya, " tuturnya sambil marah.

Menurut pengamat hukum Prayogo Laksono,SH. MH, lewat chat WhatsApp dirinya sangat menyesalkan atas kelalaian yang telah di lakukan oleh pelaksana Proyek.

Hal tersebut sudah jelas setiap perusahaa. Harus taat aturan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Konstruksi 02 tahun 2017, Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3),"ungkapnya.

Karena K3 merupakan kewajiban  bagi para pelaksana proyek, sebagai jaminan keselamatan para pekerja di lapangan.(sr) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: