NGANJUK, Suarakpkcyber.com,-Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan Desa tahun 2016 – 2018, pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kemaduh Kecamatan Baron, Nganjuk.
Tersangka yang berinisial AS (51) mantan Kepala Desa Kemaduh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.
Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022.
Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan. (Tim)
Post A Comment:
0 comments: