Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Laporkan Kasus Penipuan Malah Jadi Tersangka... Kapolres Ngawi Terseret Dal az m Gugatan Perdata

Share it:


NGAWI,suarakpkcyber.com-Maraknya dugaan kasus penipuan untuk menjadi karyawan PT. Pertamina yang menelan hampir 10 orang, menjadi ramai.

Pasalnya untuk menjadi pegawai BUMN PT. Pertamina para pencari kerja harus menyetor sejumlah uang pelicin dengan nominal yang berbeda antara lain dari Rp 100.000.000 sampai Rp 240.000.000,-

Menurut Pengacara Muda Imam Ghozali, SH.MH and Partner menjelaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari orang tua DL. 

Dengan kronologi bahwa WS (klien kami) bertemu dengan WP (terduga pelaku) yang mengatakan kenal pejabat di lingkungan Madiun dan Bojonegoro. 

WP juga menjadikan sebuah pekerjaan BUMN di PT Pertamina. 

"Janji WP yakni akan meloloskan DL (putri WS) dengan membayar sejumlah uang pendaftaran( sebagai  pelicin),"jelas Imam.

Jumlah uang yang disetor WS ke WP sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Karena janji WP tersebut ada 9 orang yang juga tergiur.

Ke 9 orang ini sepakat menunjuk WS sebaai koordinator perantara antar mereka ke WP. 

Singkat cerita ke 9 orang ini turut setor uang pelicin agar dapat bekerja ke BUMN PT. Pertamina dengan total keseluruhan ke 9 orang itu sebanyak Rp 1,4 Milyar, dengan rincian Rp 809,5 juta di terima oleh WP sedangkan Rp 646 juta di terima oleh SM.

Namun sudah jatuh tertimpa tangga pula WS berniat melapor ke Polres Ngawi, sejak tahun 2019 agar kasus dugaan penipuan makelar pencari kerjanya terbongkar dirinya mala di tetapkan sebagai tersangka.

Saya sebagai kuasa hukum WS sangat menyayangkan kinerja Polres Ngawi yang terburu-buru menetapkan WS sebagai tersangka.

Sebagaimana dalam pasal 284 KUHP dimana kasus ini harus diputus dahulu ketentuan perdata sebelum di pertimbangkan pidananya.

" Jika WS di tetapkan sebagai tersangka karena di anggap mengkoordir ke 9 orang agar membayar uang pelicin pendaftar kerja, yang jelas-jelas di sini WS juga korban kasus dugaan penipuan tersebut," urai imam.

Selain memohon penangguhan kasus pidana yang menjadikan WS sebagai tersangka, Imam juga menyeret nama Kapolres Ngawi yang di duga telah menerima uang titipan dari terduga pelaku YP.

Kapolres atau penyidik Polres Ngawi di duga telah terima uang titipan dari YP sebesar Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah), dimana uang tersebut sebenarnya merupakan uang fee pengembalian.

" Kami mohon kepada Majelis haki segera memanggil pihak yang bersengketa agar kasus ini terang dan menemukan solusi, " pungkasnya.(sr) 

Share it:

Advokat

Post A Comment:

0 comments: