Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Oknum Jurnalis Media Online SNN Diduga Peras Perangkat Desa Pemotong BLT DD

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa  yang di peruntukan masyarakat terdampak pandemi Covid 19, di duga menjadi ajang korupsi untuk sebagian oknum perangkat desa.

Terkait hal tersebut bantuan DD ini berupa uang tunai sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah ) per keluarga penerima manfaat (KPM) yang di terimakan tiap bulan.

Guna mendukung program penyaluran BLT DD Pemerintah Desa Getas Kecamatan Tanjunganom Nganjuk pun turut merealisasikannya. Pembagian BLT DD ini di bagikan kepada para KPM bergantian untuk menerima haknya sesuai nominal yang telah di instruksi pemerintah.

Berdasarkan investivigasi di lapangan di peroleh informasi bahwa

1. KPM yang seharusnya mendapat BLT DD ini harus rela di potong haknya oleh oknum perangkat Desa.

Oknum kamituwo Desa Getas ini di duga telah melakukan tindakan dengan memotong BLT DD yang merupakan hak dari warga. 

Namun menurut penjelasan Kades Getas, kamituwo sudah saya marahi dan uang yang di potong langsung di kembalikan, dan saya anggap permasalahan ini klier, (2/8/2022).

"Tentang pemotongan BLT. DD tersebut saya tidak terlibat dan tidak pernah menginstruksikan kepada para perangkat untuk melakukan hal tersebut," jelasnya.

2. Oknum Jurnalis Diduga memeras perangkat desa

Kabar dugaan pemotongan BLT yang telah dikembalikan  pun di manfaatkan oleh oknum yang di duga berprofesi sebagai jurnalis media online SNN.

Menurut informasi yang kami terima oknum Jurnalis ini berinisial WD, diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap perangkat desa getas.

Dalam menjalankan aksinya WD memanfaatkan profesinya sebagai jurnalis media online SNN, dengan dugaan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita dugaan pemotongan BLT DD jika tidak segera di selesaikan dengan uang.

" Berita ini pun ramai digroup WhatsApp, WD telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah) dari perangkat desa getas kecamatan Tanjunganom Nganjuk.

" Berita Ra Sido edar, diombe WD 4 juta ( beritane tidak jadi beredar, uang Rp 4.000.000 di gondok WD sebagaimana percakapan di group WhatsApp)

3. Pengakuan WD saat di hubungi kades getas

Merasa dirinya disebut dalam salah satu group WhatsApp yang menyatakan dirinya diduga melakukan pemerasan, WD yang dihubungi kades getas bahwa nilai yang dia terima tidak seperti yang di ungkap dalam group WhatsApp.

" Tapi, anu, gak segitu kok," jelasnya.

3. Tanggapa. Pengamat hukum dan pemerhati kebijakan.

Menurut pengamat hukum dan pemerhati kebijakan, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL. CRA., mereka-mereka yang terlibat dalam pemotongan dan pemerasan bisa dipidana. Dikatakannya, pengembalian pemotongan bantuan bisa saja dijadikan barang bukti oleh Aparat Penegak Hukum. Sementara terduga pemerasan juga dapat dipidana lantaran melanggar undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan Prayogo lagi, dugaan pemotongan BLT DD ini merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, jelas Prayogo.

Lebih lanjut, Prayogo menambahkan, dugaan pemotongan BLT DD di Desa Getas tersebut juga perbuatan melawan hukum dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum perangkat desa.

Perbuatan oknum perangkat desa ini, diduga juga sudah mengangkangi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun.

Semoga APH di Kabupaten Nganjuk dapat menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menegakan keadilan, menjaga wibawa hukum di bumi Anjuk Ladang yang kita cintai ini, pungkas Prayogo Laksono.

Sementara itu, disinggung mengenai dugaan pemerasaan, Prayogo menyebut bahwa terduga pelakunya dapat dijerat Pasal 368 Ayat 1 subs Pasal 369 Ayat 1, subs Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Barang siapa yang melakukan pemerasan atau turut melakukan pemerasan terancam penjara paling lama sembilan tahun, tutupnya.( Tim)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: