NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Salah satu warga Nganjuk merasa tertipu oleh oknum pengacara sejak 8 bulan yang lalu.
Warga berinisial S , bertempat tinggal di Wilayah Desa Katerban Nganjuk diduga tertipu oleh oknum pengacara yang bernama Kris Nganjuk sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pengurusan akta perceraian sampai jadi.
S dalam penjelasan mengatakan saya sendiri tidak menyangka Kris berbuat begitu, padahal semua yang di minta saya penuhi.
Namun berkas perkara perceraian di batalkan tanpa bilang ke saya.
Oknum pengacara Kris pun berjanji akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), sampai sekarang belum ada itikad baiknya.
" Sudah ketemu dan dirinya akan mengembalikan ke saya sebesar Rp 3.000.000, ( tiga juta rupiah), sampai sekarang janji itu kosong,"tuturnya.
" Oknum pengacara Kris pun tidak pernah terlihat batang hidungnya," tambahnya.
Saat di konfirmasi oknum pengacara ini mengatakan ke awak media, " saya memiliki kode etik untuk tidak memberikan penjelasan kepada anda ( 29/7/2022), jika S ada akan saya jelas," tuturnya.
Tidak hanya S saja yang tertipu oleh janji manis Kris bahkan ada M yang juga tertipu mengatakan, " aku juga mbak ama Kris kenak perorang @ Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), " tuturnya kepada awak media.
Sampai kapan oknum pengacara selalu membodohi masyarakat yang tidak paham hukum.(sr)
Post A Comment:
0 comments: