MOJOKERTO.suarakpkcyber.com-PAPDESI Jatim dibawah pimpinan Jurianto Bambang Siswantoro (Juri) dan PABPDSI Jatim dibawah pimpinan Oetomo Sapto Amien (Bung Tomo), berangkat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan jajarannya, serta Bupati dan Walikota di berbagai daerah di Jawa Timur karena belum melaksanakan Program Jamsostek sesuai dengan Inpres Presiden Joko Widodo tersebut. Sehingga Pemprov dan Pemkab / Pemkot yang belum melaksanakan hal tersebut dinilai mengabaikan instruksi presiden.
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia / PAPDESI (Provinsi) Jawa Timur dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia / PABPDSI (Provinsi) Jawa Timur mencermati secara serius hal tersebut karena mengingat dalam Inpres 2 Tahun 2021 terdapat sejumlah hal mendasar.
Diantaranya menyangkut Kepesertaan Non-ASN Pemda dan Pekerja Rentan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tindak Lanjut Inpres 2 Tahun 2021.
Menurut Jurianto Bambang Siswantoro, Program Jamsostek adalah program strategis nasional yang harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota harus melaksanakan instruksi sebagaimana yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan wajib memberikan perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Daerah (Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Honorer, Guru / Tenaga Kependidikan), Perangkat Desa, Perangkat BPD dan RT / RW.
"Jamsostek untuk Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Daerah adalah penting," ungkap Jurianto.
Hal yang kurang lebih sama, disampaikan Oetomo Sapto Amien (Bung Tomo). Lantas Bung Tomo pun menyebut bahwa mengenai penganggaran dan pendaftaran kepesertaan Non ASN Pemerintah Daerah (Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Honorer, Guru / Tenaga Kependidikan), Perangkat Desa, Perangkat BPD, dan RT / RW dan Pekerja Rentan di Jawa Timur pelaksanaannya masih dirasakan belum adil dan sangat tidak memuaskan. Bung Tomo pun mengutip hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Menko PMK.
Bung Tomo pun menyoroti soal Penganggaran dan Pendaftaran Peserta dari Perangkat Desa, Perangkat BPD dan RT / RW.
Tercatat ada sembilan belas (19) Kabupaten belum menganggarkan bagi Perangkat BPD dalam APBDes; kemudian dua puluh tiga (23) Kabupaten/Kota belum menganggarkan bagi Perangkat RT/RW dalam APBD/APBDes; dan satu (1) kabupaten belum menganggarkan bagi Perangkat Desa dalam APBDes.
Kemudian tentang Perlindungan bagi Pekerja Rentan ada sembilan (9) Kabupaten/Kota sudah memberikan perlindungan; lalu Provinsi dan dua puluh sembilan (29) Kabupaten/Kota belum memberikan perlindungan.
Hal tersebut menurut Bung Tomo, mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan yang terkait, untuk ke depan perlu mendapat perhatian ekstra dan Ketaatan Pemerintah Daerah masing-masing. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Siswahyu).
Post A Comment:
0 comments: