NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Di duga Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kedung Sengon yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 1.147.876.783,25, dengan pemenang lelang CV. Dewi Sinta Jl. Letjen Suprapto 251 Nganjuk di kerjakan secara asal-asalan.
Proyek ini berlokasi di Desa Balunggebang, Gondang Nganjuk di mana dalam pengerjaannya saluran masih dalam kondisi banyak air.
Saat di konfirmasi pada tanggal (7/9/2022), salah satu pekerja asal Blitar mengatakan bahwa saya di sini hanya bekerja, terkait papan informasi dan pakaian APD (K3) saya tidak tahu.
" Kulo namung Manjing Ten mriki (dalam bahasa Jawa), saya hanya kerja di sini," jelasnya.
Sedangkan keluhan salah satu warga mengatakan kalau proyek ini di kerjakan tidak sesuai dengan perencanaan dan di duga banyak sekali Mark up, maka bukan tidak mungkin saluran ini akan berusia singkat.
" Dari cara pengerjaan bukan tidak mungkin saluran berumur singkat," urainya.
Tanggapan Pengacara Muda Prayogo Laksono, SH .MH selaku pengamat hukum, jika proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah.
"Banyak sekali kontraktor ( pemborong) yang menyepelekan tentang pentingnya APD dan penerapan K3 saat melakukan pekerjaan, jika para kontraktor dan pengawas tidak mengingatkan para pekerja maka sangat membahayakan para pekerja, K3 sangat penting jika di kutip dari UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja terdapat ancaman pidana yang menanti atas pelanggaran tersebut, "ungkapnya(sr)
Post A Comment:
0 comments: