PASURUAN,suarakpkcyber.com- Para pedagang di Plaza Bangil dan Plaza Pandaan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang tergabung dalam paguyuban masing-masing dengan diwakili Hary Oetomo dan Ko Guan, menyampaikan harapan kepada Bupati Pasuruan (Pemkab Pasuruan) agar para pedagang di plaza-plaza tersebut untuk mendapat kebijakan perpanjangan SHGB untuk kelanjutan ke depan para pedagang di Plaza Bangil dan Plaza Pandaan.
Disampaikan oleh Hary Oetomo, Plaza Pandaan bersama-sama dengan Plaza Bangil, disebabkan karena sejumlah hal kesamaan yang dialami para pedagang di plaza-plaza tersebut. Diantaranya adalah adanya pengembangnya sana, start pembangunan plaza-plaza tersebut juga sama, juga sama dalam hal masa berlakunya penggunaan bsngunan.
Dijelaskan pula oleh Hary Oetomo, para pedagang boleh mendapat perpanjangan kembali sesuai pasal 4 perjanjian 1991.
Jadi para pedagang berharap ada perpanjangan diberikan kepada para pedagang sesuai aturan. "Karena bagi kami perjanjian dengan Pemkab lah yang jadi panglima jika misal ada perselisihan," ungkap Hary Oetomo.
"Jadi bagi kami orang kecil, tahunya bahwa ada sesuai pasal 4," tandas Hary Oetomo seraya berharap ada perjanjian baru, dan mengikuti aturan Pemkab.
Juga lewat Hary Oetomo bahwa ke depan pihaknya mewakili pedagang Plaza Bangil dan Ko Guan Plaza Pandaan (dimana ketua paguyuban pedagangnya, H. Ali Jafar notaris, red.), berharap Bupati Pasuruan memberi kebijakannya dengan memenuhi permintaan para pedagang di Plaza Bangil dan Plaza Pandaan tersebut. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Siswahyu / Hart).
Post A Comment:
0 comments: