Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Heboh Pembebasan Bersyarat Napi Eks Tipikor, Ini Loh Aturan Hukumnya

Share it:


JAKARTA, suarakpkcyber. com– Sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) : Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Hal senada disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).

"Pada bulan ini saja (September-red), Kemenkumham sudah memberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Termasuk 23 orang narapidana Tipikor tersebut," ujarnya.



Pemberian hak pembebasan bersyarat, jelas Rika Aprianti telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, tambah Rika para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat, harus memenuhi syarat tertentu seperti : berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka  dapat diberikan hak bersyarat seperti ; Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang ada pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika.

Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Rika menuturkan sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. "Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK Pembebasan Bersyaratnya dan langsung dikeluarkan diantaranya : Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang mana selama ini menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WTP) Lapas Kelas II A Tangerang,” ujarnya.

Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, lanjut Rika ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” papar Rika. (Tim Bogor/WR)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: