SUBANG, suarakpkcyber. com-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) memastikan bahwa, akan menindaklanjuti pengaduan dari Masyarakat dan hasil Investigasi KPK terkait penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Disperindagkop ( UMKM ) tahun 2021- 2022, Dana Covid19 tahun 2019 -2021 dan Dugaan Pencucian Uang di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat 2016 - 2018.
Berdasarkan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang adanya dugaan penyelewengan Dana dan Pencucian uang dikabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, maka KPK memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan verifikasi dan menyingkronkan dengan hasil temuan Divisi Invetigasi KPK.
Demi meneggakan Supremasi Hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku termasuk tentang ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan,
Maka KPK melakukan langkah - langkah atau tahapan dalam memproses, dan menyimpulkan bahwa segera melanjutkan ketahap berikutnya.
“Tentu telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena hal semacam ini sudah menjadi kewenangan KPK, dan saat ini sedang kami proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya akan ke tahap penyidikan ,” ungkap salah seorang personil lembaga Anti Rasuah tersebut saat dikonfirmasi.
Pihak KPK juga menyampaikan bahwa setiap tahapan yang akan dilakukan yaitu mengenai pelaporan dan pengembangan materi, pihaknya tidak bisa menginformasikan Perkembangan secara detail dan rinci, akan tetapi akan ada informasi lebih lanjut nantinya.
Namun yang pasti saat ini segera memasuki tahapan penyidikan pada kasus tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian Negara Milyaran Rupiah.
KPK juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan – segan melakukan pelaporan apabila menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi oleh Penyelenggara Negara.
“Apabila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana yang merugikan Negara, maka akan segera kami tindak lanjuti, berdasarkan Hukum dan Undang -Undang yang berlaku tanpa pandang buluh,” tutup salah satu personil KPK dibidang penindakan.(rohman)
Post A Comment:
0 comments: