MOJOKERTO.suarakpkcyber.com-Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kebijakan Pemerintah (LP2KP) DPD Kab. Mojokerto dengan ketua Henri Samoser, juru bicara Sahala Panjaitan dan Surya sebaga Tim Hukum LP2KP menggugat penggunaan lahan LP2B yang menurut mereka digunakan Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kembangbelor, Pacet, Mojokerto. Dan LP2KP juga siap menggugat semua pondok pesantren (ponpes) di Mojokerto yang menggunakan lahan LP2B.
LP2KP menggugat berbagai pihak atas penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diduga oleh Ponpes Amanatul Ummah yaitu terdiri dari beberapa pihak ini yaitu: Yayasan Amanatul Ummah; Muhammad Albarraa (Gus Barraa); Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional / ATR Kab. Mojokerto; Kepala Seksi Pendaftaran Hak atas Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kab. Mojokerto; Kepala Dinas Pertanian Kab. Mojokerto; Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto; Camat Pacet; Kepala Desa Kembangbelor; Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet; Notaris Ariyani S.H.; Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kab. Mojkerto; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Mojokerto; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sidang perdana atas gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jalan RA Basuni Mojokerto, hari ini, Senin 12 September 2022, dengan hasil akan dilakukan Sidang Mediasi sepekan ke depan.
Usai sidang, 'tim' LP2KP yang terlihat mengenakan seragam baru putih-putih dicegat cukup banyak wartawan hingga 'mojok' di depan halaman PN Mojokerto dekat pintu gerbang. Wawancara dengan para wartawan, yang juga diikuti para pengunjung yang tertarik mengikuti usai sidang tersebut, pun berlangsung seru dan menarik. Tim terkesan tegang.
Bahkan debat adu argumen, hingga tim gelagapan ketika menjawab pertanyaan: trus gugatan ini didasarkan pada aduan ataukah temuan? Dijawab: aduan. Tetapi kemudian dikejar dengan pertanyaan selanjutnya: aduan dari siapa? Tim pun gelagapan lagi seperti tak bisa menjawab, hingga ada pengunjung yang nyeletuk: aduan Bupati ya?
Yang menarik lainnya ketika pengunjung mengejar dengan bertanya: jika dengan menduga-duga dan terus menduga, kenapa kok tidak dicari semua ponpes-ponpes yang diduga menggunakan lahan LP2B? Surya yang tampaknya merupakan koordinator gugatan dari LP2KP pun menjawab: kalau ada laporan maka semua akan digugat, kalau aduan.
Lantas pengunjung kembali bertanya: untuk Ponpes Amanatul Ummah, aduan dari siapa? Tim seperti gelagapan lagi. Begitu juga ketika dikejar ditanya tentang nomer handphone, mereka seperti mengelak: nanti bisa ditanyakan ke PN.
Begitupun ketika ditanya pengunjung mengenai kantor LP2KP yang di Mojokerto, Henri Samoser menjawab bahwa kantornya di Japan, Sooko. Namun dibantah oleh pengunjung hingga gelagapan.
Terpisah, Machrodji Machfud salah satu tokoh masyarakat yang ikut hadir menyaksikan Sidang Gugatan tersebut menyayangkan sikap LP2KP yang terkesan cenderung menyerang pondok pesantren di Mojokerto dan menyerang Muhammad Al Barraa (Gus Barra) yang juga Wakil Bupati Mojokerto. Sehingga menurut Machrodji, gugatan tersebut terkesan sebagai suatu pesanan dan politis seperti menyudutkan Gus Barraa.
Machrodji pun menyebut pada dua berita yang dimuat di satu (1) media online yaitu tanggal 30 Agustus 2022 dan 8 September 2022, selalu dengan judul headnya menyebut nama Gus Barraa sehingga terkesan tendensius, seolah-olah Gus Barraaa sudah bersalah. Yang memberi keterangan dalam dua berita tersebut hanya satu arah oleh Sahala Panjaitan SH MH yang disebut sebagai Juru Bicara LP2KP Kab. Mojokerto.
Selain itu kata Machrodji, Gus Barraa adalah tokoh Islam, gugatan terkesan menyerang tokoh Islam, apalagi sempat ada kata-kata semua ponpes-ponpes yang memakai lahan LP2B maka akan digugat. Menurut Machrodji, hal ini cara berpikir yang berbahaya bagi kehidupan ponpes-ponpes dan Islam di Mojokerto. Dan menurutnya, pihak yang menyerang tokoh Islam adalah bisa dari pihak yang beragama lain dan atau dari pihak yang tidak ber-Tuhan alias komunis, PKI. Pihak yang tidak mau menghargai NKRI dengan Bhinneka Tunggal Ika-nya. (tim).
Post A Comment:
0 comments: