NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Para Pekerja PT Ace menuntut haknya terkait Pesangon, THR dan Kompensasi.
Para pekerja ini yang tergabung dalam KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, yang rencananya akan menyampaikan unjuk rasa di sekitar lingkungan PT SAI pada hari Selasa (13/9/2022), sekitar pukul 07.00 Wib, tidak jadi untuk berunjuk namun langsung mediasi kesepakatan.
Mediasi di laksanakan pada pukul 10.00 wib, diruang aula Polsek Gondang Nganjuk.
Turut hadir dari Dinasker Kabupaten Nganjuk Suwanto, Dinasker Propinsi, Kasat Intel Polres Nganjuk AKP Sulaksono, KBO Nganjuk Kompol Rokib, Kapolsek Gondang AKP DJumari.
Budisantoso sebagai ketua DPC KSBSI Nganjuk menerangkan bahwa mediasi tidak ada titik temu, karena tuntutan yang kami minta 2 kali gaji dengan jumlah pekerja sebanyak 14 orang. Namun perusahaan hari ini melalui DWI sebagai perwakilan PT. ACE Nganjuk sepakat memberikan ganti rugi sebesar Rp 1.200.000 ( satu juta duaratus ribu rupiah) nominal yang di tawarkan pada hari ini dibawah nominal yang pada tanggal 8/9/2022 telah memberikan penawaran sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
" Mediasi gagal karena apa yang kami harapkan tidak sesuai, akan menempuh jalur hukum," jelasnya.
Sedangkan Suwanto selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker mengatakan ayo kita percantik Nganjuk agar banyak investor yang menanam saham, jika segala bentuk permasalah tidak ada titik temu maka teman-teman buruh dapat menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang Tenaga Kerja No 22 tahun 2024.
" Jika segala bentuk upaya mediasi tidak ada titik temu, maka teman-teman buruh dapat menempuh jalur hukum yang berlaku," tuturnya.
Tidak ada permasalahan yang tidak dapat terselesaikan, semua pasti ada jalan keluarnya, semua ini demi Nganjuk menjadi lebih baik.(sr)
Post A Comment:
0 comments: