Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pelayanan RSUD Bolmong Utara Kurang Maksimal Terhadap Peserta BPJS

Share it:


BOLAANG MONGONDOW, suarakpkcyber. com-Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara kurang maksimal terhadap peserta BPJS. hal ini terjadi kepada  beberapa pasien yang di rujuk  ke Rumah Sakit lain guna mendapatkan pengobatan intensif. 

Pasalnya, didalam pelayanan terhadap peserta BPJS aktif tersebut, keluarga pasien dimintakan uang BBM Ambulance  dengan alasan dari pihak RS akan mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi dari hasil temuan dilapangan tidak sesuai. Bahkan ada salah satu keluarga pasien mengatakan sudah hampir 2 minggu mereka menunggu uang BBM belum dikembalikan. 

Keluarga pasien sudah berapa kali menghubungi pihak Humas RSUD Bolmut akan tetapi pada saat di konfirmasi Pihak Humas hanya menyampaikan bahwa uang untuk BBM dalam proses pengurusan sehingga keluarga pasien hanya bisa menunggu tanpa ada kepastian. 

Salah satu pemerhati Bolmong Raya menanggapi masalah ini yang tidak mau di publikasikan identitasnya

Kepada Media Suarakpkcyber.Com mengatakan apapun alasannya pihak Rumah Sakit tidak bisa meminta biaya kepada keluarga pasien yang terdaftar peserta BPJS aktif, karena semua biaya tersebut sudah menjadi tanggung jawab Rumah Sakit. 

" Sesuai dengan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan. Bahwa paket manfaat yang akan diterima dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,  itu sifatnya komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan kesehatan bersifat preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Ucap salah satu warga. 

" kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat peserta BPJS aktif, agar tidak mengeluarkan biaya apapun selama masa perawatan. karena biaya manfaat tersebut sudah mencakup Jasa Dokter, Obat, Jasa Pelayanan dan Tindakan Medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.pungkasnya(Romad) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: