PASURUAN, suarakpkcyber. Com-Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan
Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP. Adapun UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Diantaranya karena pemahaman hal tersebut karyawan Graha Sekar Sakti desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan melakukan demo / unjuk rasa (unras) diantaranya untuk menuntut kenaikan upah (gaji) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan, Senin 19 September 2022.
Selain peserta Unras, aktivitas tersebut juga diikuti Kapolsek Gempol (AKP Zulkifli Ahyat Musa), Babinsa (Serka Abd Rohim), Babinkamtibmas (Aipda Danil) HRD PT. KSP (Bpk Roni H.), Lawyer PT. KSP (Bpk Edwar), Ka outsorcing iptu Aidin, Kanit Sabara (Iptu Hartono), Kanit Reskrim (Iptu Koirul), Ka Securiti PT. KSP (Bpk Abdula).
Dalam kesempatan tersebut, sekitar 70 karyawan tersebut tidak hanya menuntut kenaikan gaji sesuai UMK (Kabupaten Pasuruan), akan tetapi juga minta penghapusan sistem outsourcing yang mereka nilai merugikan karyawan (pekerja / buruh). Para karyawan juga menuntut penghapusan sistem grade, lalu menolak penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka juga minta agar biaya BPJS Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya dibebankan kepada karyawan, serta perusahaan harus menyediakan air minum kepada karyawan. Namun dalam Unras yang ditemui Ibu Yuni HRD outsourching GSS, belum mendapatkan titik temu.(usj)
Post A Comment:
0 comments: