PASURUAN,suarakpkcyber.com-Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang akan dilaksanakan selama satu bulan, mulai Sabtu (15/10/2022) hingga Senin (14/11/2022).
Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Pelaksanaan Regsosek 2022 dilatarbelakangi oleh terbatasnya ketersediaan data sosial ekonomi seluruh penduduk. Padahal, data ini berfungsi untuk menentukan target program pembangunan.
Dalam rangka hal tersebut BPS Kabupaten Pasuruan pun melaksanakan tugasnya dengan acara Awal Sosialisasi Pendataan REGSOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi) diantaranya di Pendopo Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam kesempatan yang dipandu Pak Subkhi dari BPS Kabupaten Pasuruan itu diundang berbagai elemen masyarakat termasuk Kepala Kelurahan / Kepala Desa, Ketua LPM, Ketua BPD se-Kecamatan Bangil sekitar 35 orang lebih.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan acara Awal Sosialisasi Pendataan REGSOSEK memang serasa agak mendadak karena untuk mempersiapkan rencana pendataan yang akan dilakukan mulai hari Sabtu 15 Oktober 2022 hingga Senin 14 November 2022 atau selama satu bulan.
Kata Subkhi, karena nantinya semua pihak perlu dilibatkan BPS dalam sensus REGSOSEK termasuk RT- RT setempat sebab yang akan tahu persis situasi-kondisi warganya langsung adalah para RT, termasuk mengenai tiga (3) kriteria kondisi warganya, apakah termasuk yang PERTAMA yaitu Sangat Miskin, ataukah yang KEDUA yaitu Miskin, ataukah yang KETIGA yaitu Tidak Miskin.
"Jadi yang tahu situasi-kondisi warga langsung adalah para RT," ungkap Subkhi dari BPS Kabupaten Pasuruan.
Intinya para pendata SENSUS yang bertugas keliling nantinya harus menurut kepada RT masing-masing yang tahu persis WARGANYA masuk kreteria mana diantara tiga (3) kreteria tersebut.
Subkhi juga menjelaskan, untuk pendataan tersebut semua hal harus didata berdasarkan Data Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor KK-nya. Apabila misal dalam satu rumah terdapat dua ( 2) KK atau lebih maka tetap didata, lalu difoto sesuai KK-nya masing-masing.
Sebagai catatan, Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia. Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah Pendataan Awal Regsosek pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.(Mkls)
Post A Comment:
0 comments: